Dalam sebuah pledoi yang diajukan dalam perkara nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT PASU, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa masalah gagal bayar yang dihadapi perusahaannya merupakan masalah perdata yang timbul akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa (force majeure), dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Sengketa Perdata Inalum: Latar Belakang dan Proses Bisnis
Djoko menjelaskan bahwa kerjasama antara PT PASU dan PT Inalum dimulai pada tahun 2018 berdasarkan kesepakatan jual beli yang sah secara hukum. Pembayaran yang menjadi sorotan JPU, yakni skema Documents Against Acceptance (D/A) dengan jangka waktu 180 hari, diungkapkan Djoko sebagai hasil dari penawaran yang dilakukan oleh PT Inalum pada Agustus 2019.
Skema pembayaran ini telah disetujui melalui rapat direksi internal dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum untuk periode 2020-2024. Selama tujuh tahun kerjasama (2018-2024), dari total 146 transaksi yang dilakukan, sebanyak 117 transaksi atau 80% telah berhasil dilunasi dengan baik.
Pembayaran berjalan lancar dalam empat tahun pertama kerjasama (2018 hingga Agustus 2021). Kesulitan dalam pembayaran muncul pada 20% transaksi yang tersisa, yang disebabkan oleh krisis ekonomi global dan dampak dari pandemi Covid-19, yang diakui oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Keadaan Kahar.
Pernyataan Djoko Sutrisno
Djoko menegaskan, “Jika sejak awal terdapat niat jahat (mens rea), tidak mungkin pembayaran dapat berjalan dengan baik selama bertahun-tahun dan 80 persen transaksi dapat dilunasi.” Ia juga menambahkan bahwa PT PASU masih melakukan pembayaran angsuran hingga 20 hari sebelum putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 29 Februari 2024.
Persoalan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Dalam pledoinya, Djoko juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh JPU. Ia berargumen bahwa audit yang digunakan oleh JPU dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta yang dihasilkan dari penugasan penyidik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki otoritas konstitusional.
Menurut Djoko, audit yang dilakukan oleh KAP swasta tersebut cacat secara prosedural karena menggunakan data tunggal dari penyidik tanpa adanya klarifikasi dua arah kepada pihak PT PASU maupun kurator. Selain itu, angka yang dihasilkan oleh KAP, yang mencatat sekitar USD 9,04 juta, berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 19/LHP/XX/01/2025 yang mencatat saldo sebesar USD 8,95 juta.
Keterangan Para Ahli
Djoko mengutip keterangan dari Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, dan Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, yang dihadirkan dalam persidangan pada tanggal 22 Juli 2026. Menurut para ahli tersebut, LHP BPK mengklasifikasikan saldo piutang sebagai risiko dagang korporasi atau potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara yang bersifat aktual.
Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang
Djoko juga menekankan bahwa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya mengabaikan fakta bahwa sengketa utang-piutang ini telah diselesaikan melalui jalur hukum yang diatur oleh undang-undang, yang mencakup restrukturisasi utang pada tahun 2022, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.
PT Inalum secara aktif telah mendaftarkan tagihannya dan masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, penyelesaian piutang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator untuk menyelesaikan boedel pailit. Djoko menilai bahwa pemaksaan jalur pidana di tengah proses hukum perdata yang sedang berlangsung melanggar asas ultimum remedium.
Tuntutan Hukum dan Permohonan Kebebasan
Djoko menolak tuntutan pidana penjara selama 16 tahun serta tuntutan Uang Pengganti sebesar Rp 141.041.775.880,13 yang dibebankan secara pribadi kepadanya. Ia merasa bahwa tuntutan tersebut mengabaikan asas proporsionalitas dan kemanusiaan, mengingat usianya yang telah mencapai 78 tahun.
“Oleh karena itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan pledoi ini secara keseluruhan, menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum, serta membebaskan saya dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” ujarnya. Djoko juga meminta agar tuntutan uang pengganti tidak diterima karena piutang berada di ranah boedel pailit kurator dan memulihkan harkat serta martabatnya.
Profil Terdakwa dan Konteks Kasus
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang terlibat, termasuk Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum pada tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum pada tahun 2019.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa perdata Inalum yang tidak hanya melibatkan persoalan keuangan, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan moral yang lebih luas. Dalam kondisi yang penuh tantangan ini, Djoko Sutrisno berupaya mempertahankan hak dan martabatnya di hadapan hukum, dengan harapan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
