Hubungan antara aparat penegak hukum dan media kembali memunculkan kontroversi, kali ini melibatkan Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Kapolres memberikan tanggapan yang dianggap menyinggung legalitas media serta isu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Situasi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama para jurnalis yang merasa bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers.
Polemik di Polres Mojokerto
Insiden ini berawal dari sekelompok jurnalis yang berusaha mendapatkan informasi terkait dugaan aliran dana yang melibatkan tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo, kasus yang sedang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyoroti sikap Kasat Narkoba, AKP Erik, yang dinilai tidak memberikan klarifikasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Alih-alih memberikan penjelasan atau hak jawab, Kapolres Mojokerto justru mempertanyakan legalitas media yang hadir. Ia meminta bukti verifikasi dari Dewan Pers serta sertifikat UKW dari para wartawan yang mengajukan pertanyaan. Pendekatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang seharusnya ada antara aparat penegak hukum dan media.
Pesan Kontroversial Kapolres
Dalam sebuah pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada tanggal 9 Maret 2026, Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa sebelum memberikan arahan kepada Kepala Subbagian Humas untuk merespons pertanyaan dari media, ia meminta dokumen legalitas dari perusahaan pers. Ia mengungkapkan bahwa sangat penting untuk mengetahui mitra mana yang benar-benar merupakan wartawan dan mana yang hanya merupakan jurnalis warga.
“Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” tulis Kapolres dalam pesan tersebut.
Tanggapan dari Komunitas Jurnalis
Menanggapi pernyataan tersebut, Mustofa Hadi Karya, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, lebih akrab disapa Opan, menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi menghambat fungsi jurnalistik. Menurutnya, menjadikan UKW dan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat untuk memberikan tanggapan kepada media adalah langkah yang membatasi kebebasan pers.
Opan menekankan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan untuk memiliki UKW atau memerlukan perusahaan pers untuk terverifikasi oleh Dewan Pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik. Hal ini menandakan bahwa prinsip kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi.
Prinsip Kebebasan Pers
“Dalam UU Pers jelas disebutkan tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers, bukan menentukan siapa yang boleh atau tidak melakukan kegiatan jurnalistik melalui kewajiban UKW,” jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, pada 14 Maret 2026. Ia menekankan bahwa sikap Kapolres Mojokerto yang enggan untuk memberikan hak jawab kepada wartawan dapat merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
Opan juga menambahkan bahwa konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis merupakan bagian integral dari usaha untuk menghadirkan berita yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Ia menyesalkan bahwa alasan UKW dan verifikasi media dijadikan penghalang dalam proses konfirmasi berita.
Kontrol Sosial oleh Pers
Lebih lanjut, Opan menjelaskan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai mitra pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai kontrol sosial yang memiliki peran kritis dalam menyampaikan informasi yang faktual kepada masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya pemahaman yang mendalam oleh aparat negara mengenai tugas dan fungsi jurnalis sesuai dengan UU Pers.
Opan juga mengingatkan bahwa meskipun Dewan Pers telah membuat sejumlah peraturan internal, hal tersebut tidak dapat menggantikan kedudukan undang-undang. “UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang bersifat lex specialis dan hingga saat ini tidak memiliki peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya. Penting bagi semua pihak untuk memahami hal ini demi menjaga hubungan yang harmonis antara media dan aparat penegak hukum.
Dampak Polemik Ini
Polemik yang terjadi di Polres Mojokerto ini kembali memicu perdebatan mengenai batas kewenangan Dewan Pers, kedudukan UKW, serta hubungan antara aparat penegak hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pers dalam menjalankan fungsi mereka di tengah iklim sosial dan politik yang terus berkembang.
- Perlunya pemahaman yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan media.
- Menjaga prinsip-prinsip kebebasan pers sebagai landasan demokrasi.
- Menjamin hak jawab bagi jurnalis sebagai bagian dari transparansi informasi.
- Mendorong dialog terbuka antara jurnalis dan aparat penegak hukum.
- Menghindari diskriminasi terhadap wartawan dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dengan demikian, insiden ini bukan hanya sekadar perdebatan mengenai UKW, tetapi juga mencerminkan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara media dan aparat penegak hukum untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang dapat disampaikan kepada publik. Kebebasan pers dan transparansi informasi adalah pilar-pilar penting dalam masyarakat yang demokratis, dan semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai ini agar tetap terjaga. Kapolres Mojokerto dan jurnalis seharusnya dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya.
