Kekacauan di RDP DPRD Medan, Dirut PUD Pasar Dapat Sorotan dan Permintaan Pencopotan

Polemik mengenai pengelolaan pasar di Medan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga. Dalam rapat tersebut, ia secara tegas menyoroti tindakan Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, yang dinilai mengabaikan rekomendasi RDP sebelumnya. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Medan.

Rekomendasi yang Diabaikan

David mencermati langkah PUD Pasar yang dinilai tidak strategis. Terutama, keputusan untuk memutus kontrak dengan pihak ketiga yang bertugas menjaga keamanan di berbagai pasar, termasuk pasar-pasar yang memiliki potensi PAD yang tinggi. Ia mempertanyakan, “Apa alasan di balik keputusan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Komisi III dan malah menghentikan kontrak penjaga malam?”

Suasana rapat semakin memanas ketika Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, turut menyoroti kebijakan terkait pengelolaan penjaga malam di Pasar Sukaramai. Menurut Hadi, tindakan ini berisiko menciptakan konflik di pasar, karena dilakukan tanpa koordinasi yang baik dengan pengelola lama.

Peringatan Mengenai Potensi Konflik

Hadi berpendapat bahwa penggantian pengelola tanpa komunikasi yang jelas dapat memperburuk situasi. “Ini berpotensi menimbulkan kisruh, terutama jika penggantinya merupakan orang yang dekat dengan pihak tertentu,” ujarnya. Ia pun merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mempertimbangkan pencopotan Anggia Ramadhan dari jabatannya.

“Jangan sampai kebijakan ini membuat persepsi negatif bahwa ini merupakan proyek pribadi dari Wali Kota,” tegas Hadi. Peringatan tersebut mencerminkan kekhawatiran DPRD Medan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PUD Pasar.

Peran Komisi III dalam Pengawasan

Untuk meredakan ketegangan, Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede, mengingatkan pentingnya PUD Pasar untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan yang diambil. Ia menekankan bahwa tugas utama Direktur Utama adalah meningkatkan PAD sekaligus menjaga stabilitas di lingkungan pasar.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi III sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak untuk pengelolaan Aksara Kuphi, yang terletak di lahan eks Plaza Aksara. Mereka mendorong agar pengelolaan tersebut ditangani langsung oleh PUD Pasar untuk memaksimalkan potensi PAD.

Evaluasi Terhadap Pengelolaan Aksara Kuphi

Hadi Suhendra menyatakan bahwa nilai kontrak Aksara Kuphi yang mencapai Rp 500 juta untuk periode lima tahun dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan potensi yang ada. “Lebih baik dikelola langsung oleh PUD Pasar, karena potensi PAD yang bisa dihasilkan jauh lebih besar,” ungkapnya.

Tanggapan PUD Pasar

Menanggapi sorotan tersebut, Anggia Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan rekomendasi dari Komisi III. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi perhatian BPK, termasuk Pasar Sukaramai yang kontraknya telah berakhir, sehingga kami tidak melanjutkan,” jelas Anggia. Ia juga menambahkan bahwa terkait pengelolaan Aksara Kuphi, PUD Pasar akan melakukan evaluasi yang tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk pihak Kejaksaan.

“Pada prinsipnya, kami siap untuk menjalankan rekomendasi Komisi III demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Rapat Dengar Pendapat ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dari DPRD terhadap pengelolaan pasar dan inisiatif yang diambil oleh PUD Pasar. Dengan adanya rekomendasi dan kritik yang konstruktif, diharapkan pengelolaan pasar di Medan dapat lebih baik ke depannya, serta meningkatkan PAD secara signifikan.

Exit mobile version