Penasihat hukum terdakwa Andri Budiana, yang lebih dikenal sebagai Itong, mengajukan pertanyaan mengenai dasar penghubungan uang sebesar Rp18 juta yang diterima kliennya dengan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk Tahun Anggaran 2024. Pertanyaan ini mencerminkan keraguan atas keterangan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang didakwa.
Penjelasan Penasihat Hukum Terdakwa
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa uang yang diterima oleh Itong tidak lain adalah pembayaran untuk pekerjaan yang dilakukannya di CV Sri Rezeki, yang tidak ada hubungannya dengan keuntungan yang didapat dari tindak pidana, seperti yang dinyatakan dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim penasihat hukum dalam nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan terhadap surat dakwaan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Agenda Sidang dan Tanggapan JPU
Sidang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 September 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas perlawanan yang diajukan oleh terdakwa.
Jaksa Kejari Labuhanbatu Selatan, Era Husni Thamrin, membacakan tanggapan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari P. Nababan. Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Keberatan Penasihat Hukum Mengenai Penerimaan Uang
Dalam eksepsinya, Itong didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Raja David Siagian & Rekan. Tim ini terdiri dari Adv. Raja David Siagian, S.H., Adv. Olsen Lumban Tobing, S.H., M.H., Adv. Kondios Meidarlin Pasaribu, S.H., M.H., Adv. Boy Raja Pangihutan, S.H., M.H., dan Adv. Aldy Boantua Syahputra Pasaribu, S.H.
Tim penasihat hukum menyoroti penerimaan uang sebesar Rp18 juta yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU. Mereka berpendapat bahwa uang tersebut diterima oleh Itong setelah ia menyelesaikan pekerjaan terkait pembuatan e-katalog untuk CV Sri Rezeki. E-katalog tersebut kemudian diunggah ke akun perusahaan terkait.
Pernyataan Adv. Olsen Lumban Tobing
“Terdakwa Andri Budiana alias Itong adalah orang yang diminta untuk membuat e-katalog yang di-upload pada akun CV Sri Rezeki. Akibat pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh imbalan sebesar Rp18.000.000 dari CV Sri Rezeki,” ungkap Olsen Lumban Tobing, menegaskan pentingnya konteks penerimaan uang tersebut.
Olsen juga menekankan bahwa surat dakwaan JPU belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai kedudukan uang Rp18 juta dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Ia mengajukan pertanyaan mendasar, apakah seseorang yang hanya melaksanakan pekerjaan dan menerima honorarium atas pekerjaannya bisa dianggap terlibat dalam menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pembahasan Keterkaitan Uang dengan Kerugian Negara
Selanjutnya, Olsen menegaskan bahwa surat dakwaan harus menguraikan dengan jelas apakah Rp18.000.000 tersebut adalah hasil keuntungan terdakwa, imbalan atas tindakan tertentu, atau bagian dari uang yang diperoleh dari tindak pidana. Hal ini penting untuk memahami posisi Itong dalam konteks hukum yang lebih luas.
Sebagai tambahan, penasihat hukum juga menilai bahwa surat dakwaan tidak secara rinci menguraikan perbuatan individual Itong yang dianggap sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Meskipun surat dakwaan menyebutkan beberapa aktivitas yang dilakukan oleh Itong, seperti pembuatan produk pada akun e-katalog CV Sri Rezeki dan komunikasi terkait dengan proses pemesanan, hubungan antara aktivitas tersebut dan dugaan tindak pidana masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Argumen Penasihat Hukum Mengenai Kewenangan
Penasihat hukum lainnya, Raja David Siagian, juga mempertanyakan posisi Itong dalam proses pengadaan tersebut. Berdasarkan pengamatan mereka, pemilihan dan penetapan CV Sri Rezeki sebagai penyedia barang dilakukan oleh Rully Novanda, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Di sisi lain, Itong hanya disebutkan melakukan tugas administratif, seperti menyiapkan dan mengendalikan dokumen penyedia serta menerima notifikasi pemesanan. “Oleh karena itu, kami merasa perlu adanya penjelasan mengenai perbedaan antara kewenangan dalam memilih penyedia dan pekerjaan administratif yang dilakukan oleh Itong,” ungkap David.
Analisis Kerugian Negara dan Keterkaitan dengan Itong
Penasihat hukum juga mengangkat isu mengenai hubungan antara tindakan Itong dan kerugian keuangan negara yang dalam surat dakwaan disebutkan mencapai angka Rp1.903.371.836. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan tidak secara individu menjelaskan bagian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Itong, termasuk bagaimana penerimaan Rp18 juta berkaitan dengan total kerugian tersebut.
“Kami ingin menekankan pentingnya penjelasan mengenai kedudukan terdakwa Itong yang dalam surat dakwaan dinyatakan sebagai wiraswasta. Kami mempertanyakan sumber kewenangan yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa, serta jabatan atau posisi yang menjadi dasar kewenangan tersebut,” ujar David, menambahkan kompleksitas kasus ini.
Permintaan Penasihat Hukum
Atas berbagai keberatan yang diajukan, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menerima nota perlawanan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan tidak sah. “Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan nota perlawanan kami dan membatalkan dakwaan JPU dalam putusan sela mendatang,” pungkas David.
