Kelolaan UPTD PJJ Seragon atas sejumlah ruas jalan di Provinsi Banten telah menarik perhatian publik. Meskipun anggaran pemeliharaan yang dikelola mencapai miliaran rupiah pada tahun 2025, masih banyak jalan yang rusak dan berlubang di lapangan, menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
Pendanaan Miliaran untuk Pemeliharaan Jalan
Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan yang cukup besar. Anggaran ini dikelola oleh UPTD PJJ Seragon.
Anggaran tersebut mencakup pengadaan Aspal Hotmix dan Emulsi Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nilai pagu sekitar Rp3,5 miliar, pengadaan bahan material pemeliharaan rutin jalan sekitar Rp1,8 miliar, serta pengadaan beton dan lean concrete untuk pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp2 miliar.
Sorotan atas Kondisi Jalan
Namun, kondisi di lapangan bertolak belakang dengan anggaran miliaran yang telah dialokasikan. Banyak jalan yang rusak parah dan berlubang, dan belum ada tanda-tanda perbaikan atau pemasangan rambu peringatan.
Kondisi ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan aktivis dan masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Keselamatan mereka menjadi taruhan di jalan-jalan yang rusak ini.
Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Ely Jaro, Ketua LSM MAPPAK Banten, menekankan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki jalan yang rusak. Ini sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut aturan yang ada, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan harus memberikan tanda atau rambu peringatan di lokasi jalan yang rusak.
Tragisnya Akibat Jalan Rusak
Kasus tragis yang terjadi di Kabupaten Pandeglang semakin menegaskan pentingnya perbaikan jalan. Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi karena jalan rusak. Kejadian ini diduga karena kelalaian penyelenggara jalan dalam melakukan perbaikan atau pemasangan rambu peringatan.
Pertanyaannya, apakah kondisi serupa juga akan terjadi di wilayah kewenangan UPTD PJJ Seragon? Apakah mereka harus menunggu sampai ada korban sebelum melakukan tindakan?
Menuntut Transparansi dan Tanggung Jawab
Mengingat kondisi ini, Ely Jaro mendesak Kepala UPTD PJJ Seragon untuk memberikan penjelasan terbuka tentang penggunaan anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025. Dia juga meminta transparansi mengenai titik-titik ruas jalan mana saja yang telah dilakukan pemeliharaan.
“Masyarakat berhak mengetahui kemana saja anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan, serta ruas jalan mana saja yang sudah diperbaiki. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada masalah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Pengawasan Penggunaan Anggaran
Saat ini, Ely Jaro bersama aliansi LSM lainnya dan organisasi wartawan sedang melakukan kajian dan investigasi lapangan terkait kondisi jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon. Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di Provinsi Banten.
