Tuntutan 10 Tahun JPU Dinilai Tidak Manusiawi, Kuasa Hukum Najwa Siapkan Laporkan ke Jamwas

LUBUK PAKAM – Kasus hukum yang melibatkan Najwa Ananta, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun, telah menimbulkan perhatian luas. Najwa terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan suaminya, Khairul Effendi, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika. Dalam proses hukum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan yang dianggap sangat berat, yakni penjara selama 10 tahun, serta subsider kurungan selama 6 bulan jika dia tidak mampu membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

Tuntutan yang Mengundang Protes

Tim hukum dari Law Office Pangat & Associates secara tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga sangat tidak manusiawi. Mereka berargumen bahwa Najwa, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, hanya menerima nafkah yang sah dari suaminya dalam bentuk rumah dan kendaraan. Najwa tidak mengetahui asal usul kekayaan yang dimiliki suaminya dan saat ini harus menghadapi situasi yang sangat sulit karena memiliki anak balita yang memerlukan kehadirannya.

Pernyataan Hukum yang Menekankan Ketidakadilan

Dian Putri, SH, selaku pengacara Najwa, menjelaskan, “Tuntutan yang dikenakan terhadap klien kami sangat tidak manusiawi, terutama mengingat usianya yang masih sangat muda, kelahiran tahun 2004. Dia bukanlah pelaku kejahatan, melainkan seorang ibu rumah tangga yang sepenuhnya bergantung pada suaminya, dan memiliki tanggung jawab terhadap anak berusia satu tahun.”

Dian menambahkan bahwa tuntutan tersebut seharusnya tidak disematkan pada Najwa, mengingat dia tidak memiliki pengetahuan tentang sumber harta suaminya. “Dia hanya menerima apa yang menjadi haknya sebagai istri, dan tidak seharusnya dihukum atas tindakan yang tidak diketahuinya,” tegasnya.

Ketidakcocokan Fakta dalam Proses Hukum

Lebih lanjut, Dian juga mengungkapkan keraguan atas objektivitas tuntutan yang diajukan. Terdapat ketidakcocokan yang mencolok antara dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Contohnya, dua saksi yang dinyatakan berada di bawah sumpah ternyata tidak ada dalam proses persidangan, serta beberapa saksi lain yang dihadirkan tidak dapat membuktikan keterlibatannya dalam peristiwa pidana tersebut.

Dampak Psikologis pada Najwa

Dian juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialami kliennya akibat tuntutan yang dianggap melanggar hak asasi manusia. “Klien kami mengalami depresi dan gangguan kejiwaan karena terpaksa terpisah dari anak yang masih balita. Tuntutan ini tampak sangat membabi buta dan tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.

Dia melanjutkan bahwa dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kejanggalan terlihat jelas, dengan dua saksi yang diklaim berada di bawah sumpah, padahal mereka tidak hadir di persidangan,” tegasnya.

Implikasi dari KUHP Baru

Setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026, seharusnya penjara dijadikan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini, tuntutan yang diajukan justru seakan mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. Tim hukum berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Jamwas di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Harapan untuk Keadilan

Dian mengharapkan agar pihak Kejaksaan, khususnya yang berada di Deliserdang, dapat bertindak lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. “Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi putusan yang objektif dan memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama mengingat kondisi anak balita yang sangat membutuhkan kasih sayang ibunya,” tutupnya dengan penuh harapan.

Penyampaian Tuntutan di Pengadilan

Di pengadilan, Najwa Ananta menjalani persidangan dengan agenda Pleidoi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam persidangan tersebut, dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Jika tidak mampu membayar, dia akan dikenakan subsider kurungan selama 6 bulan. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah hukum yang melibatkan individu yang tidak bersalah dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga.

Perjuangan Najwa dan tim hukumnya menjadi simbol dari tantangan yang dihadapi banyak orang dalam sistem peradilan yang terkadang tidak memihak. Ini adalah kasus yang harus menjadi perhatian semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan hak asasi manusia dihormati.

Exit mobile version