Tuntutan Satu Tahun Terlalu Berat, PH Ngadinah Minta Majelis Hakim Berikan Keputusan Adil

Dalam pengadilan yang berlangsung di Medan, penasehat hukum Ngadinah, Bintang Panjaitan, mengungkapkan bahwa tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dianggap terlalu berat. Ia meminta majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil dalam kasus ini.

Tuntutan yang Dikenakan

Bintang Panjaitan, yang didampingi oleh rekan hukumnya Harton Badia Simanjuntak, menyatakan bahwa tuntutan satu tahun penjara tersebut tidak hanya berat, tetapi juga tidak mencerminkan keseluruhan situasi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ngadinah tidak dapat dipandang sebagai tindakan sepihak.

Keterlibatan Pihak Lain

Menurut penjelasan Bintang, dalam kasus ini terdapat keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pencairan polis asuransi. Keterlibatan tersebut termasuk anggota keluarga korban serta seorang agen asuransi, yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah oleh pihak berwajib.

Itikad Baik Terdakwa

Di samping itu, Bintang juga menekankan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Ia bahkan telah menawarkan pengembalian kerugian yang diderita oleh korban, namun sayangnya, korban menolak tawaran tersebut dan lebih memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Keinginan untuk Menyelesaikan Secara Damai

Bintang menegaskan, “Klien kami telah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan.” Hal ini menunjukkan bahwa ada keinginan dari pihak terdakwa untuk memperbaiki situasi meskipun jalan hukum yang diambil oleh korban berbeda.

Dimensi Keluarga dalam Kasus Ini

Kasus ini juga tidak dapat dipandang semata sebagai tindak pidana biasa. Menurut Bintang, terdapat unsur masalah keluarga antara terdakwa dan korban, yang merupakan mantan suami dari Ngadinah. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Tanggung Jawab Terdakwa

Lebih lanjut, Bintang menyampaikan bahwa Ngadinah adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengasuh anak-anaknya. Kondisi ini harus diperhitungkan oleh majelis hakim ketika mengambil keputusan terkait tuntutan yang diajukan.

Permohonan untuk Keputusan yang Adil

Dengan mempertimbangkan semua fakta yang ada, Bintang berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya. “Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa,” ungkapnya.

Penyampaian Nota Pembelaan

Dalam sidang yang dijadwalkan selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan seluruh fakta dan pembelaan dalam bentuk nota pembelaan (pledoi). “Fakta persidangan akan kami sampaikan dalam pledoi yang akan dibacakan secara terbuka di persidangan selanjutnya,” tegas Bintang.

Tuntutan dari JPU

Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Ngadinah dengan hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi korban, Yuedi, yang mencapai Rp490.033.845.

Dasar Hukum Tuntutan

JPU, Daniel Surya Partogi, menegaskan, “Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun.” Tuntutan ini didasarkan pada bukti bahwa terdakwa terlibat dalam pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.

Proses Hukum yang Berlanjut

JPU juga menyebutkan bahwa tindakan Ngadinah melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, juga diatur dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penundaan Sidang

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Evelyn Napitupulu, memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Rabu (6/5) untuk agenda pembacaan nota pembelaan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/5) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum,” jelasnya.

Melihat perkembangan kasus ini, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami bahwa tuntutan satu tahun terlalu berat jika mempertimbangkan konteks dan kompleksitas yang ada. Dalam situasi seperti ini, keadilan seharusnya menjadi prioritas utama, dan keputusan yang diambil oleh majelis hakim diharapkan dapat mencerminkan hal tersebut.

Exit mobile version