Polresta Tangerang Tindak Tegas Dugaan Pungli di Pulo Cangkir Berdasarkan Aduan Warga

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan pengunjung. Hal ini memicu keluhan dari warga setempat, yang merasa keberatan dengan adanya penarikan retribusi tidak resmi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Menanggapi hal ini, Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengumpulan retribusi yang dianggap tidak wajar. Tindakan cepat ini tidak hanya bertujuan untuk merespons keluhan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas di lokasi wisata tersebut.
Langkah Tindakan Polresta Tangerang
Pada hari Senin, 23 Maret 2026, Polsek Kronjo melakukan penertiban terhadap empat pemuda yang terlibat dalam penarikan retribusi masuk di Pulo Cangkir. Dalam praktiknya, mereka mengenakan tarif yang dianggap tidak masuk akal, yaitu Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua. Tindakan ini diambil sebagai respons langsung terhadap aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolresta Tangerang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menjawab keluhan warga. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik di lapangan yang mungkin timbul akibat praktik pungli. Proses penertiban diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengunjung yang datang ke kawasan wisata ini.
Pemeriksaan dan Dialog Masyarakat
Setelah penertiban, keempat pemuda tersebut menjalani pemeriksaan untuk mencari solusi yang tepat terkait masalah ini. Proses ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang menguntungkan bagi masyarakat setempat. Diharapkan, dengan dialog yang terbuka, akan ditemukan jalan keluar yang dapat menguntungkan semua pihak.
Pasca penertiban, diadakan musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, antara lain pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi untuk masuk ke lokasi wisata ini telah diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya langkah kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola potensi wisata di daerah mereka.
Reformasi Pengelolaan Retribusi
Dalam musyawarah lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026, di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu didasari oleh regulasi yang jelas. Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan retribusi. Tanpa adanya regulasi yang jelas, pengelolaan akan rentan terhadap praktik-praktik yang tidak semestinya.
Sambil menunggu penyusunan regulasi tersebut, kegiatan pengelolaan dan penarikan retribusi di Pulo Cangkir harus dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini diambil demi kebaikan bersama dan untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.
Kordinasi dengan Pemerintah Daerah
Pihak kecamatan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih teratur, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depannya, petugas yang ditugaskan di lokasi wisata juga akan diwajibkan untuk memiliki identitas resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap pengelolaan wisata di Pulo Cangkir.
Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian akan terus ada untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Langkah-langkah yang diambil akan tetap mengedepankan pendekatan yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan hukum. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan kepolisian, diharapkan Pulo Cangkir dapat menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Imbauan untuk Masyarakat
Di tengah proses reformasi ini, Kapolresta Tangerang juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Penting bagi setiap pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Dengan cara ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan.
- Pengelolaan retribusi harus berdasarkan regulasi yang jelas.
- Musyawarah melibatkan semua unsur masyarakat dan pemerintah.
- Penarikan retribusi sementara dihentikan hingga ada regulasi.
- Petugas di lokasi wisata harus memiliki identitas resmi.
- Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wisata.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata di Pulo Cangkir dapat berlangsung lebih tertib dan transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa menciptakan polemik baru. Melalui kerjasama yang baik antara semua pihak, potensi wisata di daerah ini dapat dikembangkan dengan baik, menjadikan Pulo Cangkir sebagai salah satu destinasi ziarah yang diakui dan dihormati.



