Dishub Madina Tegaskan Tidak Ada Perintah Pengutipan Parkir di Masjid Agung Nur Alannur

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai penagihan biaya parkir di Masjid Agung Nur Alannur, yang berlokasi di Desa Parbangunan, Panyabungan, telah menjadi sorotan. Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini, terutama berkaitan dengan keberadaan biaya parkir bagi para pengunjung yang datang pada sore hari. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengutipan biaya parkir, yang tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan wisatawan.
Pernyataan Dinas Perhubungan Mandailing Natal
Yuri Andri, Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Madina, menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihaknya untuk melakukan pengutipan biaya parkir di Masjid Agung Nur Alannur. Menurutnya, pihaknya tidak pernah memberikan mandat kepada pihak ketiga maupun kepada Badan Kenaziran Masjid (BKM) untuk menarik biaya parkir dari para pengunjung.
“Kami tidak pernah memberikan perintah terkait pengutipan biaya parkir kepada wisatawan yang berkunjung ke Masjid Agung Nur Alannur,” ujar Yuri ketika dihubungi untuk memberikan penjelasan pada malam hari.
Aspek Hukum Pengutipan Biaya Parkir
Penting untuk dicatat bahwa pemungutan biaya parkir di lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa adanya peraturan daerah (Perda), surat keputusan, atau izin resmi dari Dinas Perhubungan adalah tindakan yang ilegal. Tindakan semacam ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar (pungli), yang tentunya sangat merugikan masyarakat.
Pengaturan Biaya Parkir oleh BKM
Di sisi lain, terkait dengan pengutipan biaya parkir yang terjadi di halaman dalam masjid, pihak BKM telah mengambil kebijakan tersendiri. Pengumpulan biaya parkir ini berlaku khusus untuk kendaraan roda dua dan tidak tertera nominal tertentu yang harus dibayar oleh pengunjung. Dengan kata lain, pengunjung diharapkan memberikan sumbangan secara sukarela.
Ketua BKM Masjid Agung Nur Alannur, Khoirul Anwar Siregar, menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari biaya parkir ini akan digunakan untuk mendukung operasional petugas yang bekerja di lapangan. “Uang parkir ini akan diperuntukkan bagi honorarium tim keamanan masjid, mengingat BKM tidak memiliki anggaran khusus untuk membayar gaji petugas,” ungkap Anwar.
Peran Petugas Keamanan Masjid
Selain melakukan pengaturan kendaraan, petugas keamanan di masjid juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika berpakaian para pengunjung. Hal ini menjadi penting dalam rangka mempertahankan kesopanan di area rumah ibadah, yang merupakan tempat yang dihormati oleh banyak orang.
Kebijakan Penerapan Sistem Satu Arah
Lebih lanjut, Ketua BKM menyampaikan bahwa mulai Sabtu lalu, pihaknya telah memberlakukan kebijakan penutupan pintu dan penerapan sistem satu arah di area parkir masjid. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur di sekitar masjid.
“Dengan adanya penutupan pintu dan pengaturan sistem satu arah, kami berharap dapat menata parkir dengan lebih baik. Kami juga tidak mengizinkan kendaraan roda empat milik wisatawan untuk masuk ke area lapangan masjid,” jelas Anwar.
Impak Kebijakan Terhadap Pengunjung
Kebijakan yang diterapkan oleh BKM ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung masjid. Dengan adanya pengaturan yang lebih baik, diharapkan para pengunjung dapat beribadah dengan tenang tanpa terganggu oleh masalah parkir yang tidak teratur.
- Pengunjung didorong untuk memberikan sumbangan secara sukarela.
- Biaya yang terkumpul digunakan untuk honorarium petugas keamanan.
- Kebijakan satu arah bertujuan untuk menciptakan ketertiban.
- Hanya kendaraan roda dua yang diizinkan parkir di area masjid.
- Pemungutan tanpa izin dianggap ilegal.
Dengan semua informasi yang telah disampaikan, diharapkan masyarakat dan pengunjung Masjid Agung Nur Alannur dapat memahami situasi yang sebenarnya terkait pengutipan biaya parkir. Kebijakan yang ada merupakan langkah positif dari BKM untuk memastikan bahwa lingkungan masjid tetap tertib dan nyaman bagi semua pengunjung.
Oleh karena itu, bagi para pengunjung yang ingin beribadah di Masjid Agung Nur Alannur, penting untuk memahami dan menghormati kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya untuk kenyamanan pribadi tetapi juga demi menjaga kehormatan tempat ibadah yang kita cintai.
Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Perhubungan dan penjelasan dari pihak BKM, diharapkan tak ada lagi kesalahpahaman mengenai pengutipan biaya parkir di Masjid Agung Nur Alannur. Mari kita jaga bersama agar masjid ini tetap menjadi tempat yang penuh kedamaian dan kenyamanan bagi semua.

