Kementerian HAM dan KPK Diminta Tindak Lanjuti Penggajian Guru P3K PW di Deli Serdang

Pemkab Deli Serdang kini tengah menjadi sorotan terkait kebijakan penggajian guru P3K yang tidak berjalan sesuai harapan. Sebanyak 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di daerah ini dilaporkan belum menerima gaji, menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat dan aktivis hukum.
Desakan untuk Tindakan dari KemenHAM dan KPK
Ketua Forum Koordinasi Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Sumatera Utara, Bornok Simanjuntak, S.H., M.H., meminta agar Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan nyata dengan turun ke Deli Serdang. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan Bupati Asriludin Tambunan yang dinilai merugikan para guru yang seharusnya mendapatkan hak mereka.
Hak Gaji yang Terabaikan
Bornok merasa sangat miris melihat situasi tersebut. Menurutnya, tidak adanya pembayaran gaji untuk 2.341 guru PPPK PW di Deli Serdang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan masalah yang serius yang perlu segera diatasi. “Gaji adalah hak setiap pekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah. Ketidakpembayaran gaji dapat menyebabkan dampak ekonomi yang besar dan mempengaruhi kesejahteraan hidup,” ujarnya.
Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa gaji adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk pemerintah. Ketidakpembayaran gaji ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini membuat para pekerja berhak untuk mengajukan laporan dan menuntut hak mereka.
Perlindungan Hukum untuk Pekerja
Pasal 20 ayat (1) dari UU tentang HAM mengatur bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. Selain itu, Pasal 38 ayat (4) menggarisbawahi bahwa setiap individu, baik pria maupun wanita, berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya. Hal ini penting untuk memastikan kelangsungan hidup mereka dan keluarga.
Lebih lanjut, Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk kehidupan yang layak. Dengan demikian, mempekerjakan seseorang tanpa memberikan upah yang sesuai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga hak asasi manusia.
Kepentingan KemenHAM dan KPK
Bornok menegaskan pentingnya peran KemenHAM dalam menyelesaikan masalah ini. “Ada 2.341 guru PPPK PW yang haknya berupa gaji tidak diberikan oleh Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asriludin Tambunan,” katanya. Dia berharap agar keadilan dan penegakan hukum dapat ditegakkan, terutama mengingat anggaran APBD Deli Serdang yang berkisar antara Rp4,98 triliun hingga Rp4,99 triliun.
Dengan anggaran yang begitu besar, Bornok mempertanyakan mengapa gaji para guru PPPK PW tidak dianggarkan. Dia menambahkan bahwa menurut Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026, honor untuk guru PPPK PW tidak boleh dibayarkan dari Dana BOS. Oleh karena itu, Pemkab Deli Serdang seharusnya menganggarkan gaji guru PPPK PW dalam APBD mereka, bukan hanya untuk kegiatan fisik.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Bornok juga membandingkan situasi di Deli Serdang dengan daerah tetangga, seperti Kota Medan, di mana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya mampu memberikan gaji kepada guru PPPK PW. “Guru adalah pejuang yang mulia! Mereka berjuang untuk mencerdaskan bangsa dan membentuk karakter generasi muda, jadi sudah seharusnya kita memperjuangkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Data Dinas Pendidikan yang Kontroversial
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang memberikan tanggapan terkait permintaan agar KemenHAM dan KPK turun ke Deli Serdang. Dia mengirimkan data dari Dinas Pendidikan yang tampaknya ingin meredakan isu tersebut.
Penjelasan Mengenai Tunjangan dan Gaji
Data yang disampaikan mencakup lima poin yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk mengaburkan masalah yang dihadapi oleh guru PPPK PW. Di dalam data tersebut, tunjangan profesi guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggap sebagai gaji, padahal permasalahan utama yang dihadapi adalah tidak adanya anggaran gaji untuk guru PPPK PW.
- Poin pertama menyatakan bahwa bagi guru PPPK PW yang sudah bersertifikasi, gaji/honor tidak boleh dibayarkan dari dana BOS.
- Poin kedua menjelaskan bahwa gaji TPG bagi guru PPPK PW yang bersertifikasi bersumber dari APBN dan ditransfer langsung dari pusat.
- Poin ketiga menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran agar pembayaran gaji bersumber dari dana BOS kepada guru PPPK PW yang bersertifikasi.
- Poin keempat mencatat bahwa di beberapa sekolah, pembayaran gaji honor melebihi ketentuan yang berlaku.
“Kira-kira ini datanya,” ungkap Sandra Dewi saat mengirimkan informasi tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai status gaji bagi guru PPPK PW yang bersertifikasi dan TPG, Sandra tidak memberikan penjelasan yang rinci.
Mempertanyakan Status Gaji
Dia bahkan memberikan analogi mengenai gaji dari APBD yang juga diimbangi dengan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini menunjukkan kompleksitas yang ada dalam sistem penggajian guru PPPK PW di Deli Serdang. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa gaji yang bersumber dari APBD tidak ada, sementara tunjangan dan gaji dari sumber lain terus dibahas?
Dengan semua informasi dan data yang ada, masyarakat berharap agar KemenHAM dan KPK dapat turun tangan untuk memastikan hak-hak para guru PPPK PW di Deli Serdang terpenuhi. Kesejahteraan guru merupakan bagian integral dari peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini, dan tindakan nyata perlu diambil untuk menjamin hak-hak mereka. Dalam perspektif yang lebih luas, hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan adil bagi semua pihak.




