Imigrasi Terapkan WFH Hari Jumat, Layanan Keimigrasian Beroperasi Normal dan Efisien

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan lingkungan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memutuskan untuk mengimplementasikan kebijakan Bekerja dari Rumah (WFH) pada hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas manajerial dan administratif, serta bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan energi.
Penerapan Kebijakan WFH Hari Jumat
Kebijakan WFH yang mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 yang mendukung penerapan kebijakan ini. Dengan langkah ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih efisien sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi energi, tetapi juga untuk memastikan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan.
- Mendorong pengelolaan energi yang lebih efisien.
- Memastikan perlindungan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
- Meningkatkan produktivitas ASN dalam suasana kerja yang fleksibel.
- Memfasilitasi penggunaan teknologi untuk mendukung pekerjaan dari rumah.
- Mengurangi dampak lingkungan dari perjalanan dinas ASN.
Operasional Layanan Keimigrasian yang Tetap Berjalan
Meskipun kebijakan WFH diterapkan, Hendarsam memastikan bahwa layanan keimigrasian akan tetap berjalan dengan normal dan efisien. ASN yang terlibat dalam tugas manajerial akan melaksanakan WFH, sementara petugas yang bertugas di lapangan, seperti di Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi, akan tetap menjalankan tugas mereka secara langsung.
Petugas Layanan yang Tetap Bertugas di Lapangan
Seluruh personel yang terlibat dalam layanan publik di bidang keimigrasian, seperti pelayanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, akan terus beroperasi seperti biasa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua layanan tetap dapat diakses oleh masyarakat tanpa gangguan.
- Pelayanan paspor dan izin tinggal di Kantor Imigrasi.
- Pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan bandara internasional.
- Pengawasan di pelabuhan dan pos lintas batas negara.
- Unit intelijen yang bertugas dalam pengawasan keimigrasian.
- Personel yang menangani layanan publik langsung.
Pemantauan Efektivitas Kerja ASN
Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan menerapkan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja ASN yang melaksanakan WFH. Setiap atasan diharapkan untuk memantau hasil kerja harian bawahannya untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah.
Strategi Pemantauan dan Evaluasi
Dalam rangka menjaga kualitas kerja, setiap atasan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja timnya. Ini termasuk mengatur jadwal pertemuan virtual dan memastikan komunikasi yang efektif antara ASN yang bekerja dari rumah dan mereka yang berada di lapangan.
- Melakukan penilaian harian terhadap hasil kerja.
- Mengatur pertemuan virtual untuk pembahasan tugas.
- Menjaga komunikasi yang terbuka antara ASN di rumah dan di lapangan.
- Menetapkan target dan deadline yang jelas.
- Memberikan umpan balik secara konstruktif.
Kepentingan Publik yang Utama
Hendarsam Marantoko juga mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk selalu memprioritaskan kepentingan publik. Dalam situasi ini, penting bagi setiap pegawai untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Instruksi untuk Kepala Kantor dan Tim Imigrasi
Seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi diinstruksikan untuk memantau langsung kegiatan di lapangan. Hal ini untuk memastikan bahwa semua layanan diberikan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
- Memastikan layanan berjalan dengan efisien dan responsif.
- Melakukan pengawasan langsung terhadap operasional di lapangan.
- Menjaga standar pelayanan yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan komunikasi dengan masyarakat.
- Menjamin transparansi dalam setiap proses pelayanan.
Penerapan kebijakan WFH pada hari Jumat di Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi pegawai ASN maupun masyarakat. Dengan memadukan fleksibilitas kerja dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, diharapkan kualitas layanan keimigrasian akan tetap terjaga tanpa mengurangi produktivitas pegawai.
