Solusi Banjir Medan Deli oleh Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen: Dorong Pemko untuk Tambah TPS dan Bak Sampah

Masalah banjir yang terus menerus melanda Kecamatan Medan Deli memicu warganya untuk mendesak pemerintah setempat agar segera menyediakan fasilitas penanganan sampah seperti bak truk dan melakukan pengorekan drainase. Respon atas desakan tersebut datang dari Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, SKM dalam acara Sosialisasi Produk Hukum Perda (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang berlangsung di Jalan Platina V, Lingkungan 12, Gang Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Dorongan Penyediaan Sarana Prasarana Kebersihan
Mendengar keluhan warga, H. Zulkarnaen menyerukan eksekutif untuk segera bertindak menyediakan fasilitas tong sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Medan Deli. Menurutnya, kurangnya peralatan kebersihan yang memadai selama ini berkontribusi signifikan terhadap banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Kita harus segera mencari solusi bersama. Saya di sini untuk membantu menemukan solusi yang tepat bagi masyarakat,” tegas Zulkarnaen.
Sampah di Parit Jadi Biang Kerok Banjir
Politisi dari partai Gerindra ini menjelaskan bahwa minimnya fasilitas pembuangan sampah mendorong masyarakat untuk membuang sampah di sembarang tempat, termasuk ke saluran air. Hal ini berakibat pada tersumbatnya parit-parit dan memicu banjir setiap kali hujan deras mengguyur Medan Deli.
“Jika penanganan sampah tidak dikelola dengan baik, dampak buruknya akan dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami harapkan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.
Sampah Bisa Jadi Berkah Jika Dikelola dengan Baik
Menurut Zulkarnaen, sampah bukanlah masalah yang menakutkan. Sebaliknya, jika dikelola dengan baik, sampah dapat menjadi sumber pendapatan melalui program-program inovatif seperti pendirian Bank Sampah.
“Namun, jika dibiarkan begitu saja, sampah akan menjadi masalah besar yang berdampak pada banjir dan berbagai penyakit,” imbuhnya.
Poin Penting dalam Perda No. 7 Tahun 2024
Zulkarnaen juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Perda No. 7 Tahun 2024 dan perubahan mendasar dari perda sebelumnya. Misalnya, setiap camat wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan di wilayahnya kepada Dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan.
- Laporan tersebut harus mencakup data jumlah dan sumber sampah
- Upaya pengurangan dan penanganan sampah
- Sistem pengelolaan yang diterapkan
Perda tersebut juga mengatur tentang denda dan sanksi, individu yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lebih lanjut, bagi badan usaha yang melanggar, ancaman dendanya lebih besar, yakni mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Meningkatkan Kesadaran dan Kemampuan dalam Mengelola Sampah
Perda tersebut juga menegaskan kewajiban Pemko Medan untuk memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengelola sampah.
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh Camat Medan Deli Aidil Putra, Lurah Titi Papan Irwan, Kasi Sarpras Medan Deli Yanmars S, perwakilan UPT SDABMBK Kota Medan Utara Ferry, Dinas Perhubungan Kota Medan Awaluddin, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga setempat tersebut diharapkan mampu memicu perubahan positif dalam penanganan sampah dan banjir yang menjadi masalah utama di Kecamatan Medan Deli.