KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Uang dan Dokumen dari Penggeledahan

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru yang melibatkan kasus dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki temuan uang dan dokumen yang berkaitan dengan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono. Proses ini melibatkan istrinya, Setyowati Anggraini Saputro, yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan Setyowati Anggraini Saputro
Setyowati Anggraini Saputro telah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2026. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, ia dimintai keterangan terkait dengan kasus suap izin proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Setyowati bertujuan untuk mengonfirmasi informasi yang ditemukan oleh penyidik selama penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Ono Surono di Bandung dan di Indramayu. “Saksi dimaksud dikonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penyidik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 8 April 2026.
Kepentingan Penyidik dan Barang Bukti
Soal pengembalian barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan, Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik. Ia menegaskan bahwa baik uang maupun dokumen yang telah disita adalah bagian penting dari pengusutan kasus suap yang sedang berlangsung. “Barang bukti yang diamankan dan disita oleh penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ono Surono
Dalam berita sebelumnya, KPK menduga bahwa Ono Surono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat telah menerima uang dari Sarjan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Ono pada 15 Januari 2026. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang diterima oleh Ono.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari kasus yang lebih besar, di mana KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, H. M Kumang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek. Penetapan tersangka ini terjadi setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 18 Desember 2025.
Pasal yang Dilanggar
Ade Kuswara dan H. M Kumang sebagai pihak penerima suap diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Sarjan sebagai pihak pemberi suap juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pentingnya Peran Istri dalam Kasus Ini
Peran Setyowati Anggraini Saputro dalam penyidikan ini menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam menyimpan informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap. Sebagai istri dari Ono Surono, kehadirannya dalam pemeriksaan KPK menunjukkan bahwa penyidik ingin mengungkap lebih jauh alur transaksi dan hubungan antara para tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono dan tempat lain menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Proses hukum yang sedang berlangsung bukan hanya mencakup tindakan langsung terhadap para tersangka, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.
Menelusuri Jaringan Korupsi
Dalam konteks ini, peran istri Ono Surono bisa jadi krusial dalam membuka tabir jaringan korupsi yang lebih luas. Dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi lain, KPK berupaya untuk merangkai bukti yang solid untuk mendukung kasus ini.
- Peran saksi dalam pengusutan kasus.
- Proses hukum yang melibatkan berbagai pihak.
- Potensi pengembangan kasus ke arah yang lebih luas.
- Keberadaan dokumen dan barang bukti yang krusial.
- Komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kasus ini tidak hanya berimplikasi pada mereka yang terlibat secara langsung, tetapi juga pada masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ketika pejabat publik terlibat dalam praktik korupsi, hal ini menciptakan dampak negatif yang luas, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Dengan KPK yang aktif dalam penyelidikan dan penindakan, diharapkan kasus ini bisa menjadi contoh bagi pihak lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Memerangi Korupsi
Di era modern ini, masyarakat juga memiliki peranan penting dalam memerangi korupsi. Melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi, masyarakat dapat mendorong pejabat publik untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab. Kesadaran akan pentingnya integritas dalam pemerintahan harus ditanamkan sejak dini.
- Pentingnya pendidikan anti-korupsi di sekolah.
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran.
- Peran media dalam mengungkap kasus korupsi.
- Advokasi hukum dan sosial untuk melawan korupsi.
- Mendorong keterlibatan komunitas dalam pencegahan korupsi.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan istri Ono Surono menunjukkan betapa pentingnya peran setiap individu dalam mempertahankan integritas publik. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, terus berupaya dalam memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.




