
Sore itu, keriuhan hampir saja terjadi di Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, tepatnya pada tanggal 08 Maret 2026. Seorang lelaki berinisial RAF, berusia 35 tahun, hampir saja menjadi sasaran amarah masyarakat setelah tertangkap tangan mencuri dua unit telepon seluler di sebuah toko pakaian milik seorang wanita. Beruntung, petugas Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengantisipasi dan mengendalikan situasi yang hampir saja membuat suasana semakin memanas.
Asal Mula Kasus Pencurian
Pada pukul 15.00 WIB, pemilik toko pakaian, Wina HSB Collection, EH yang berusia 42 tahun, memasuki kamar mandi di dalam tokonya yang berlokasi di Lingkungan VIII Pekan Kerasaan. Pada saat itulah, RAF, seorang penduduk asal Kampung Keling, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, memanfaatkan kesempatan itu untuk memasuki toko dan mengambil dua unit ponsel yang ditinggalkan begitu saja di atas meja.
Ketika EH keluar dari kamar mandi, ia langsung menyadari bahwa sesuatu yang tidak beres telah terjadi. Ia melihat seorang pria asing baru saja berjalan keluar dari tokonya, dan dua ponselnya telah hilang dari tempat semula.
Penangkapan Pelaku
Tanpa berpikir dua kali, EH langsung berlari mengejar pria tersebut sambil berteriak, “Mana HP-ku!” ucap EH kepada RAF, seperti yang dilaporkan oleh pihak kepolisian. RAF, entah karena panik atau tidak memiliki waktu untuk melarikan diri, akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kedua ponsel itu kepada EH. Namun, teriakan EH sudah cukup untuk menarik perhatian warga sekitar. Dua orang saksi, BK dan UF, warga setempat, segera datang untuk membantu mengamankan pelaku. Dalam sekejap, massa mulai berkumpul dan suasana pun menjadi semakin tegang. RAF sempat mendapat beberapa pukulan dari warga yang marah atas perbuatannya.
Peran Polsek Perdagangan
Petugas Polsek Perdagangan segera bergerak cepat ketika mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut. Mereka berhasil tiba di lokasi kejadian tepat waktu dan langsung memisahkan RAF dari kerumunan massa yang sudah mulai emosi. Tidak ada insiden lebih lanjut yang terjadi karena pelaku berhasil diamankan dengan aman oleh pihak kepolisian.
Konfirmasi Kapolsek
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Senin malam (09/03/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, membenarkan seluruh kejadian tersebut. “Anggota kami datang tepat waktu. Situasi massa sudah mulai tidak terkendali karena emosi melihat perbuatan pelaku. Kami segera mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memproses laporan dari korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Patar.
Nilai Kerugian
Dua ponsel yang berhasil dicuri RAF ternyata memiliki nilai yang cukup tinggi. Pertama adalah Samsung Galaxy A16 berwarna hitam, dan yang kedua adalah iPhone 15 berwarna hitam-pink. Total kerugian yang dialami EH ditaksir mencapai Rp 30.000.000, angka yang tentu tidak sedikit bagi pelaku usaha kecil.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pada hari yang sama pukul 22.20 WIB, pihak kepolisian langsung mengambil sejumlah langkah tindakan, mulai dari konseling kepada pelapor, pembuatan laporan polisi dan tanda bukti laporan, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pelaporan kepada atasan.
IPTU Patar menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Kami harap masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” ungkap Kapolsek.
Pentingnya Kewaspadaan dan Responsifitas Aparat
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga. Kehadiran aparat hukum yang cepat dan responsif juga terbukti dapat mencegah situasi dari berkembang menjadi lebih berbahaya.


