NTB Harus Lindungi Ekosistem: Stop Ekspansi Tambang Besar yang Merusak Lingkungan

Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, namun potensi tersebut sering kali terancam oleh ekspansi tambang yang tidak terencana. Pertambangan yang dilakukan secara besar-besaran bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah ini. Dengan makin maraknya kegiatan pertambangan, penting untuk kita menyoroti dampak yang ditimbulkan dan mencari solusi yang berkelanjutan. Dalam artikel ini, kita akan membahas urgensi perlindungan ekosistem NTB dan mendorong kebijakan yang lebih berorientasi pada keberlanjutan.
Kekayaan Mineral dan Tantangan Ekologis di NTB
NTB memiliki beragam sumber daya mineral, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, pemanfaatan yang tidak bijaksana dapat mengakibatkan dampak ekologis yang serius. Saat ini, ekspansi pertambangan, terutama untuk mineral logam seperti emas, tembaga, dan besi, telah menyebar ke berbagai wilayah di NTB. Data perizinan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah meluas hingga Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Dompu.
Aktivitas Pertambangan di Berbagai Kabupaten
Di Kabupaten Lombok Barat, terdapat dua perusahaan yang beroperasi. PT Indotan Lombok Barat Bangkit memiliki izin untuk wilayah pertambangan seluas 10.088 hektare di Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, dan sudah memasuki tahap produksi emas sejak 14 Januari 2019 hingga 14 Januari 2039. Di sisi lain, PT Bintang Bulaeng Perkasa juga memiliki IUP untuk pertambangan emas seluas 3.671 hektare di Kecamatan Sekotong, dengan izin berlaku dari 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2039, meskipun saat ini dalam status penghentian sementara.
Di Kabupaten Sumbawa, PT Selatan Arc Minerals memiliki izin eksplorasi emas seluas 9.670 hektare di Kecamatan Ropang, dengan masa berlaku izin hingga 8 Agustus 2026. Selain itu, PT Delapan Inti Power juga memiliki izin eksplorasi emas seluas 9.734 hektare di Kecamatan Alas, yang sudah berakhir pada 2 Februari 2019. PT Sumbawa Jutaraya, dengan IUP untuk pertambangan emas seluas 8.697 hektare di Kecamatan Ropang, beroperasi hingga 1 September 2035.
Selanjutnya, di Kabupaten Sumbawa Barat, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memiliki izin untuk pertambangan tembaga di Batu Hijau yang mencakup 25.000 hektare hingga 28 Februari 2030. PT Tambang Sukses Sakti dan PT Sumbawa Barat Mineral juga beroperasi di wilayah ini dengan izin yang berlaku hingga 2025 dan 2034, masing-masing. Di Kabupaten Lombok Timur, PT Anugrah Mitra Graha memiliki IUP untuk produksi besi seluas 1.348 hektare, sedangkan di Kabupaten Dompu, PT Sumbawa Timur Mining melakukan kegiatan pertambangan emas dan tembaga di Kecamatan Hu’u dengan luas 19,26 hektare.
Ancaman Terhadap Keberlanjutan Ekologis
Sebaran perusahaan tambang ini menunjukkan bahwa isu pertambangan di NTB tidak lagi terbatas pada satu wilayah, melainkan menjadi masalah yang menyentuh keberlanjutan ekologis Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa secara keseluruhan. Dengan adanya risiko deforestasi, krisis air, pencemaran lingkungan, degradasi lahan, dan perubahan iklim, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Dampak Lingkungan dari Aktivitas Pertambangan
Aktivitas pertambangan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pembukaan lahan untuk tambang sering kali diikuti oleh pencemaran air, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem yang dapat bertahan lama setelah aktivitas tambang berhenti. Ini semua akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat setempat yang bergantung pada tanah dan air sebagai sumber penghidupan.
- Pencemaran air yang dihasilkan dari limbah pertambangan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
- Deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan mengancam habitat flora dan fauna lokal.
- Kerusakan ekosistem dapat mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati.
- Sedimentasi yang meningkat dapat merusak ekosistem perairan di sekitarnya.
- Perubahan iklim lokal akibat kegiatan penambangan yang tidak terkendali.
Tanah dan air adalah sumber kehidupan bagi petani, peternak, nelayan, dan masyarakat lokal lainnya. Oleh karenanya, keuntungan yang diperoleh dari pertambangan seharusnya tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup mereka.
Perlunya Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Hak Masyarakat
Pemerintah harus memastikan adanya keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat, serta partisipasi yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, bukan hanya potensi mineral dan keuntungan investasi semata.
Legalitas Izin Pertambangan
Keberadaan izin pertambangan tidak dapat menjadi pembenaran untuk merusak alam. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (3) dan (4) menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Prinsip-prinsip tersebut diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya perlu memastikan legalitas perusahaan, tetapi juga wajib melakukan evaluasi terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah, reklamasi, dan tanggung jawab pascatambang.
Langkah-langkah yang Harus Diambil
Melihat luasnya sebaran izin pertambangan dan ancaman terhadap keberlanjutan ekologis NTB, kami mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Provinsi NTB untuk menghentikan penerbitan persetujuan dan izin perluasan wilayah pertambangan hingga dilakukan kajian ilmiah menyeluruh mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kami juga meminta evaluasi terhadap seluruh perizinan pertambangan yang ada di NTB, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, status izin, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang. Keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, melebihi kepentingan investasi semata.
Pembangunan Berkelanjutan dan Keadilan Sosial
Menolak ekspansi tambang besar-besaran bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, ini adalah langkah untuk mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Investasi tidak boleh lebih diutamakan daripada hak masyarakat atas air bersih, tanah yang subur, dan lingkungan yang sehat.
NTB bukanlah tanah kosong yang dapat dieksploitasi, melainkan ruang kehidupan yang wajib dilindungi untuk generasi saat ini dan masa depan. Sebagai bagian dari gerakan intelektual dan perjuangan moral, Himpunan Mahasiswa Islam memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan pembangunan agar berpihak kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Peran Manusia dalam Menjaga Keseimbangan Alam
Dalam perspektif Islam, manusia diamanahkan sebagai khalifah di muka bumi, dengan tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam, bukan justru menjadi pelaku kerusakan. Hal ini sejalan dengan cita-cita Himpunan Mahasiswa Islam untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, diridai oleh Allah SWT.
Kekayaan mineral bukanlah satu-satunya ukuran kemakmuran. Kemakmuran sejati adalah saat masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa kehilangan tanah, air, dan lingkungan yang sehat. Oleh karenanya, NTB harus dipandang sebagai sumber kehidupan yang memerlukan perlindungan, bukan sebagai area yang bisa dieksploitasi tanpa pertimbangan.