Pemekaran Aceh Raya Diresmikan, Bupati dan Ketua DPRK Ikuti Rapimnas di Jakarta

Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kini kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Dalam rangka mendorong realisasi pemekaran Aceh Raya, Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Aceh Besar, bersama dengan Panitia Persiapan CDOB, berpartisipasi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) di Jakarta pada Senin, 28 September 2026. Acara ini menjadi peluang penting untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mempercepat pembentukan daerah otonomi baru.
Partisipasi Aceh Raya dalam Rapimnas
Rapimnas ini dihadiri oleh sekitar 300 delegasi dari berbagai CDOB di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah konsolidasi untuk menyatukan suara dalam upaya mewujudkan pembentukan daerah otonomi baru yang saat ini masih terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran.
Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, menekankan bahwa kehadiran delegasi dari Aceh Raya pada forum tersebut adalah wujud komitmen untuk menjaga aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1999. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk pembentukan Aceh Raya bukan sekadar isu, melainkan merupakan keinginan yang sudah lama ada dalam masyarakat.
Momentum Strategis untuk Perjuangan
“Rapimnas ini merupakan momentum yang sangat penting untuk memperkuat kerjasama di tingkat nasional. Kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai proses pembentukan daerah otonomi baru,” ungkap Abdurrahman. Ia juga menjelaskan bahwa dukungan dari pemerintah daerah dan legislatif Aceh Besar dalam acara ini merupakan sinyal positif bagi perjuangan pembentukan Kabupaten Aceh Raya.
Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, menyatakan keyakinannya bahwa Rapimnas 2026 dapat berfungsi sebagai titik tolak yang krusial untuk menyatukan langkah semua CDOB dalam mempercepat pembentukan daerah otonomi baru. Ia juga menegaskan perlunya solusi atas masalah moratorium pemekaran yang menjadi penghalang.
Wilayah dan Kesiapan Aceh Raya
Wilayah CDOB Kabupaten Aceh Raya meliputi tujuh kecamatan, yaitu Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal. Helmi menjelaskan bahwa panitia terus berupaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan daerah-daerah lain yang juga tergabung dalam FORKONAS PP DOB untuk memperkuat posisi Aceh Raya.
- Lhoong
- Leupung
- Lhoknga
- Peukan Bada
- Pulo Aceh
“Perjuangan ini difokuskan pada percepatan pembangunan, pemendekan rentang kendali pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Kami juga berkomitmen untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Helmi.
Harapan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Helmi berharap agar pemerintah memberikan kesempatan bagi pembentukan daerah otonomi baru, terlebih bagi daerah yang sudah memiliki kesiapan dan aspirasi masyarakat yang kuat. “Kami ingin agar suara masyarakat yang terus berjuang untuk pembentukan DOB didengar dan diakomodasi oleh pemerintah,” tambahnya.
Diskusi Kebijakan Penataan Daerah
Selain membahas konsolidasi perjuangan CDOB, Rapimnas juga menjadi ajang untuk mendiskusikan perkembangan kebijakan nasional terkait penataan daerah dan pembentukan daerah otonomi baru. Dalam konteks ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA), yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Kondisi ini dianggap sebagai momentum bagi semua CDOB untuk meningkatkan kesiapan administratif dan kewilayahan. Selain itu, penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi serta DPRD di masing-masing daerah.
Komitmen Panitia CDOB Aceh Raya
Panitia CDOB Aceh Raya memastikan akan terus mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan dalam proses penataan daerah. Mereka juga berencana untuk memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Melalui Rapimnas ini, FORKONAS PP DOB diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengawal kebijakan penataan daerah serta aspirasi pembentukan daerah otonomi baru di seluruh Indonesia, termasuk dalam perjuangan untuk pembentukan Kabupaten Aceh Raya.
Peran Penting FORKONAS PP DOB
FORKONAS PP DOB berperan sangat penting dalam proses ini, sebagai wadah yang mengintegrasikan berbagai aspirasi dari CDOB yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertemuan ini bukan hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga langkah konkret untuk membangun dukungan politik dan sosial bagi daerah yang sedang berjuang untuk mendapatkan status otonomi baru.
Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang lebih erat antara daerah-daerah yang memiliki aspirasi serupa, sehingga perjuangan untuk pemekaran dapat lebih terorganisir dan terfokus. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat pusat terkait permohonan pemekaran daerah.
Strategi Ke Depan
Ke depan, strategi yang akan diambil oleh panitia CDOB Aceh Raya mencakup penguatan komunikasi dengan semua pihak terkait, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Panitia juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembentukan daerah otonomi baru. Dengan cara ini, harapan dan aspirasi masyarakat untuk memiliki daerah otonomi baru dapat semakin kuat dan terarah.
Kesimpulan
Perjuangan untuk pemekaran Aceh Raya merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang telah ada sejak lama. Melalui partisipasi aktif dalam Rapimnas dan kerjasama dengan FORKONAS PP DOB, diharapkan semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, pemekaran Aceh Raya diharapkan dapat segera terwujud demi kesejahteraan dan kemajuan daerah.