Praktisi Hukum Harus Tinjau Objektif Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Dhody Thahir

Jakarta – Penahanan Dhody Thahir, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, oleh penyidik Polda Sumut pada Rabu, 15 September 2026, menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Penahanan ini berkaitan dengan ketidakpatuhan Dhody dalam memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan surat. Situasi ini menyiratkan perhatian penting yang perlu diberikan oleh praktisi hukum dan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Pentingnya Pendekatan Objektif dalam Perkara Hukum
Rahmad Yusuf Simamora, seorang akademisi dan praktisi hukum, mengajak masyarakat untuk melihat kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Dhody Thahir dengan sudut pandang yang objektif dan menyeluruh. Menurutnya, sangat penting untuk tidak hanya mengamati dari satu sisi saja, mengingat kompleksitas dari setiap perkara hukum.
Dalam konteks ini, dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan mencakup dokumen yang dibuat oleh kuasa hukum Dhody sebelumnya. Diduga, informasi yang tertera dalam surat tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Rahmad menyatakan bahwa dalam konteks hukum, kuasa hukum memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan surat, baik itu somasi atau dokumen lainnya, berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien.
Tanggung Jawab Pemberi Kuasa
Rahmad menegaskan bahwa pemberi kuasa harus memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada kuasa hukumnya. Hal ini penting agar kuasa hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terjebak dalam situasi hukum yang merugikan. Jika terdapat informasi yang tidak benar, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemberi kuasa.
- Pemberi kuasa harus memberikan data yang benar.
- Kuasa hukum mengonfirmasi data tersebut sebelum menyampaikan surat.
- Validasi informasi penting untuk mencegah kesalahan.
- Kuasa hukum bertindak atas dasar informasi dari klien.
- Tanggung jawab atas informasi palsu ada pada pemberi kuasa.
Dalam praktiknya, seorang advokat biasanya akan melakukan konfirmasi kepada klien sebelum mengirimkan surat atau dokumen hukum lainnya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan telah diverifikasi dan sesuai dengan kepentingan hukum klien. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak manapun.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang Teliti
Rahmad juga mengungkapkan keyakinannya bahwa pihak penyidik di Polda Sumut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan cermat. Penentuan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab tidaklah sederhana. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum.
Dalam banyak kasus, penyidik akan memeriksa berbagai bukti, termasuk dokumen dan kesaksian, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli jika diperlukan. Gelar perkara juga menjadi bagian dari proses ini, di mana penyidik senior dari berbagai unit terlibat untuk menilai apakah seorang individu layak ditetapkan sebagai tersangka.
Menjaga Integritas Proses Hukum
Rahmad menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang rumit seperti ini bukanlah tugas yang mudah. Penyidik harus berhati-hati dan memastikan bahwa semua bukti yang ada cukup untuk mendukung keputusan tersebut. Ia menambahkan bahwa mekanisme hukum yang ada telah dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada keputusan yang diambil secara sembarangan.
Dalam konteks ini, penting untuk menghormati hak-hak advokat. Dalam proses penyidikan, penyidik harus membedakan antara tanggung jawab advokat dan kliennya. Pasal 16 UU Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan hukum bagi advokat, yang tidak dapat dituntut selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Tanggung Jawab Advokat dan Klien
Rahmad menekankan bahwa seorang advokat bertindak berdasarkan data dan keterangan yang diberikan oleh klien. Jika pada akhirnya ditemukan bahwa informasi yang disampaikan adalah palsu atau menyesatkan, maka klienlah yang akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Advokat, dalam hal ini, beroperasi berdasarkan kepercayaan dan itikad baik yang diberikan kepadanya oleh klien.
Kasus ini, menurut Rahmad, tidak seharusnya dijadikan alat politik atau dipolitisasi. Penggiringan opini dan upaya untuk mengaburkan fakta hukum hanya akan merugikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Jika ada keberatan terhadap penetapan sebagai tersangka, hukum menyediakan saluran untuk melakukan praperadilan sebagai hak bagi tersangka, yang dapat diuji di pengadilan.
Menghindari Opini yang Menyesatkan
Rahmad mengingatkan bahwa penting untuk menghindari opini liar yang berpotensi mengacaukan proses penegakan hukum. Proses hukum harus berjalan dengan adil dan berdasarkan fakta yang ada, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Komunikasi yang jelas dan akurat mengenai perkara ini sangat diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat mengambil sikap yang bijak dan rasional terkait dengan perkara dugaan pemalsuan surat ini. Proses hukum bukanlah sesuatu yang dapat diremehkan, dan setiap langkah harus diambil dengan penuh pertimbangan serta pemahaman yang mendalam terhadap hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Dhody Thahir menjadi momen penting bagi semua pihak untuk merenungkan kembali pentingnya keadilan dan objektivitas dalam sistem hukum. Setiap individu, baik sebagai advokat maupun klien, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum yang berlaku harus dihormati dan dijalani sesuai dengan ketentuan yang ada, demi kepentingan semua pihak yang terlibat.


