Rencana Pengadaan Dinkes Tangsel Sebesar Rp42 Miliar: Fakta atau Kebohongan?

Tangerang Selatan menghadapi sorotan terkait anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tahun 2026 yang mencapai Rp42,47 miliar. Meskipun angka tersebut tercantum dalam berbagai transaksi pengadaan, nomor rencana pengadaan yang seharusnya mendukung transparansi belanja tersebut tidak dapat ditemukan dalam daftar yang dapat diakses oleh publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dan transparansi dari rencana pengadaan ini.
Ketidakjelasan Rencana Pengadaan
Nomor rencana pengadaan, yang dikenal sebagai kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), berfungsi sebagai identifikasi bagi rencana belanja pemerintah. Namun, dari hasil penelusuran, terdapat 786 paket pengadaan dengan total nilai Rp42,47 miliar di Dinkes Tangsel yang tidak memiliki nomor rencana pengadaan yang terdaftar dalam publikasi resmi.
“Rencana pengadaan Dinkes Tangsel tidak terlihat. Apakah belanja Rp42 miliar ini nyata atau hanya omong kosong?” ungkap Lutfi, seorang pengamat keuangan publik.
Pertanyaan Lutfi mencerminkan kekhawatiran yang lebih besar terkait penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Dia menekankan pentingnya aksesibilitas informasi bagi masyarakat untuk memahami bagaimana rencana pengadaan berkaitan dengan transaksi belanja yang dilakukan.
Transaksi yang Mencurigakan
Lutfi menegaskan, “Ini adalah uang rakyat. Jika nilainya mencapai puluhan miliar, rencana pengadaan harus jelas dan dapat diverifikasi. Tidak hanya transaksi belanja yang terlihat.” Dari total pengadaan Dinkes Tangsel yang ditelusuri, sekitar Rp86,09 miliar, hampir setengah dari nilai tersebut—sekitar 49,33 persen—adalah transaksi yang tidak memiliki nomor rencana pengadaan yang jelas.
Sebagian besar dari transaksi ini terjadi melalui E-Purchasing atau E-Katalog V6.0, yang menyumbang nilai sekitar Rp42,35 miliar, atau 99,73 persen dari total pengadaan. Salah satu kategori yang mencolok dalam pengeluaran ini adalah jasa tenaga kebersihan dan keamanan.
PT ISS Indonesia tercatat menerima belanja jasa tenaga kebersihan senilai Rp7,32 miliar. Namun, transaksi ini mencantumkan kode rencana pengadaan 62284154 yang tidak tersedia dalam daftar pengadaan yang dapat diakses publik.
Demikian juga, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia tercatat mendapatkan belanja jasa tenaga keamanan senilai Rp3,66 miliar dengan kode rencana pengadaan 62284706. Jika kedua transaksi ini digabungkan, totalnya mencapai sekitar Rp10,98 miliar, tetapi kedua nomor tersebut tetap tidak terdaftar dalam data pengadaan yang seharusnya transparan.
Kekhawatiran Masyarakat
Lutfi meminta Dinkes Tangsel untuk memberikan kejelasan mengenai perbedaan antara nomor rencana pengadaan yang terdapat dalam transaksi dengan yang dapat diakses oleh publik. Ia menekankan bahwa penjelasan ini sangat penting, terutama mengingat nilai transaksi yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Anggaran ini adalah uang rakyat. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang tersebut digunakan, siapa penyedianya, dan proses di baliknya,” kata Lutfi dengan tegas.
Lebih lanjut, ia mencurigai bahwa nomor rencana pengadaan yang tercantum dalam transaksi E-Katalog dapat menimbulkan kecurigaan. Bagaimana mungkin nomor tersebut tidak ditemukan dalam daftar pengadaan Dinkes Tangsel yang seharusnya transparan?
Transaksi Obat dan Kebutuhan Medis
Ketidakjelasan ini juga mencakup transaksi obat dan kebutuhan medis. Terdapat 499 transaksi yang terdata dengan nilai sekitar Rp24,18 miliar yang nomor rencana pengadaannya tidak terdaftar dalam publikasi yang dapat diakses. Dalam kelompok obat dan vaksin, terdapat 144 transaksi senilai Rp6,79 miliar dengan kode rencana pengadaan 62838111.
Beberapa penyedia yang terlibat dalam transaksi ini termasuk PT Bernofarm dan PT Hexpharm Jaya. Selain itu, Bahan Pakai Habis Medis (BPHM) tercatat memiliki 78 transaksi senilai sekitar Rp4,67 miliar dengan kode rencana pengadaan 64338458.
Sementara itu, untuk obat dan vaksin tahap 2, terdapat 77 transaksi senilai sekitar Rp3,04 miliar dengan kode rencana pengadaan 67331349. Ada juga transaksi isi tabung gas medis kepada PT Gasindo Andalan Sukses senilai Rp1,60 miliar, serta belanja reagen laboratorium kepada PT Horiba Indonesia sekitar Rp1,36 miliar.
Permintaan Penjelasan
Lutfi menegaskan pentingnya Dinkes Tangsel untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara nomor rencana pengadaan yang tertera dalam transaksi dengan yang dapat diakses oleh masyarakat. Ia berpendapat bahwa hal ini sangat penting, mengingat total nilai transaksi yang tidak terdaftar bisa mencapai angka yang signifikan.
“Uang tersebut adalah milik rakyat. Jangan sampai dibelanjakan secara sembarangan. Masyarakat berhak mengetahui untuk apa uang itu digunakan, siapa penyedianya, dan bagaimana proses pengadaannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan lainnya, yaitu bagaimana nomor rencana pengadaan bisa tercantum dalam transaksi E-Katalog namun tidak ditemukan saat dicari dalam daftar pengadaan Dinkes Tangsel.
Pentingnya Transparansi
Ketidaktersediaan nomor rencana pengadaan dalam daftar yang dapat diakses publik tidak serta merta membuktikan adanya pelanggaran. Penting untuk mencocokkan data dengan pengadaan resmi, waktu pencatatan, kemungkinan perubahan data, pagu anggaran, serta dokumen transaksi yang relevan.
“Dinkes Tangsel perlu memberikan klarifikasi apakah nomor-nomor tersebut merupakan bagian dari rencana pengadaan resmi, jika ada perubahan, atau apakah terdapat perbedaan antara data transaksi dengan daftar pengadaan yang disajikan kepada masyarakat,” ungkap Lutfi.
Hingga saat ini, pihak Dinkes Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan terkait perbedaan pencatatan ini. Kejelasan dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik yang transparan dan akuntabel.



