Sindikat Curanmor Keluarga Ditangkap Polres Malang di Area Persawahan

Di tengah meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, aparat kepolisian Polres Malang berhasil mengungkap sebuah sindikat curanmor yang tidak biasa. Uniknya, pelaku dalam kasus ini adalah satu keluarga, terdiri dari mertua berinisial M (67), anaknya AK (38), dan menantu perempuannya DR (38). Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dalam aksi kriminal yang merugikan banyak orang.
Pengungkapan Kasus Curanmor yang Cepat
Proses pengungkapan sindikat curanmor ini berlangsung dengan sangat cepat. Dalam waktu kurang dari satu minggu, ketiga pelaku berhasil ditangkap secara bertahap oleh tim kepolisian. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan ketanggapan aparat dalam menangani kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Pelaku Pertama
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada hari Minggu, 5 April 2026, setelah ia ditangkap oleh warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Penangkapan ini terjadi sesaat setelah DR diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.
“Pelaku perempuan ini ditangkap oleh warga setelah terjadi pencurian sepeda motor di area persawahan. Dalam interogasi awal, ia mengakui perannya sebagai pengantar dan membantu pelaku utama,” ungkap Bambang dalam keterangannya pada hari Senin, 13 April 2026.
Awal Mula Kasus Pencurian
Insiden ini bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di pinggir sawah untuk memanen padi. Dua pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut, berpura-pura tidak melakukan tindakan mencurigakan sebelum akhirnya kembali dan melarikan sepeda motor tersebut. Modus operandi ini menunjukkan ketidakpedulian pelaku terhadap keamanan kendaraan di area terbuka.
Peran Mertua dalam Sindikat Curanmor
Setelah menangkap DR, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap M (67), mertua DR, pada hari Senin, 6 April 2026. M diketahui memiliki peran penting dalam jaringan pencurian yang beroperasi di berbagai lokasi. Penangkapan ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam aksi curanmor ini.
“Kami berhasil mengamankan tersangka M di rumah kontrakannya. Ia juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian di beberapa lokasi berbeda,” jelas Bambang, mempertegas komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan.
Penangkapan Pelaku Utama
Proses penangkapan tidak berhenti di situ. Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku utama, AK (38). Setelah beberapa hari bersembunyi dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran, AK akhirnya ditangkap pada hari Sabtu, 11 April 2026, di wilayah Singosari.
“Pelaku utama berhasil kami tangkap setelah melakukan penyelidikan yang intens. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya adalah anggota keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di berbagai tempat,” kata Bambang.
Daftar Lokasi Kejadian Pencurian
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, antara lain:
- Area persawahan di Desa Dengkol
- Depan TK Muslimat
- Kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari
- Tempat-tempat parkir umum lainnya
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan oleh sindikat curanmor ini adalah dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat yang sepi, terutama saat pemiliknya lengah. Mereka menggunakan alat khusus, seperti kunci T, untuk merusak kunci kendaraan dan membawa kabur barang tersebut tanpa terdeteksi.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama ketika kendaraan diparkir di area terbuka. Mereka memiliki keahlian dalam merusak kunci menggunakan alat khusus,” jelas Bambang lebih lanjut.
Bukti yang Ditemukan
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan ini, antara lain:
- Sepeda motor hasil curian
- Beberapa kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan
- Peralatan lainnya yang dipakai dalam aksi pencurian
Kerja Sama dengan Masyarakat
Bambang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan sindikat curanmor ini adalah hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung oleh informasi dari masyarakat sekitar. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak kejahatan.
“Kami berhasil menangkap semua pelaku dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini berkat dukungan dan kerjasama masyarakat yang memberikan informasi yang berharga,” tegasnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka, terutama di tempat-tempat umum. Keberhasilan penangkapan sindikat curanmor ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.



