Tiga dari Sepuluh Pemuda yang Disandera Komplotan Begal di Tanjungbalai Berhasil Ditangkap

Sebuah kisah menggemparkan terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Pada suatu malam Kamis, 12 Maret 2026, sepuluh pemuda disandera oleh sekelompok begal yang berbekal senjata api dan senjata tajam.
Kronologi Sanderaan
Menurut Kevin Sirait, salah satu korban yang berusia 18 tahun, peristiwa mengerikan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, mereka sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung, dan tiba-tiba mereka didatangi oleh sekitar delapan pria asing.
“Pelaku langsung menusuk-nusukkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami,” ungkap Kevin ketika melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungbalai. Kevin juga menceritakan bahwa para pelaku merampas ponsel dan uang milik mereka, dan bahkan meminta tebusan sebesar Rp5 juta untuk melepaskan mereka.
Korban Sanderaan
Sepuluh korban sanderaan ini semuanya adalah warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Di antaranya adalah Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil. Seluruh mereka dilaporkan telah dibawa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku Tertangkap
Namun, peristiwa ini terbongkar saat para pelaku bernegosiasi dengan korban untuk mengambil uang tebusan. Saat itu, Nashruddin dan tiga pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang untuk mengambil uang tebusan. Dalam perjalanan, Nashruddin berhasil melompat dari sepeda motor dan berteriak meminta pertolongan warga.
“Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal,” cerita Nashruddin. Mendengar teriakan tersebut, warga segera mengamankan tiga terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Sei Kepayang sebelum diserahkan ke Polres Tanjungbalai.
Luka dan Kerugian
Akibat kejadian ini, para korban tidak hanya kehilangan uang dan tujuh unit telepon genggam, tetapi juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan oleh pelaku. Kedatangan para korban ke Polres Tanjungbalai didampingi staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, yang meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan jenis senjata api yang digunakan pelaku.
Proses Hukum
Berdasarkan laporan yang dibuat, tiga terduga pelaku yang telah diamankan memiliki inisial NA, DR, dan RI. Mereka diduga telah melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kepala Seksi Humas Ipda Ruslan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Polisi masih memeriksa para korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Sejauh ini, tiga dari sepuluh pemuda yang disandera komplotan begal di Tanjungbalai berhasil ditangkap. Masyarakat berharap kasus ini segera diungkap tuntas dan keadilan dapat ditegakkan untuk para korban.


