Parkir Ilegal Marak di Pasar Baru Panyabungan, Kadisdag Madina Tegaskan Ini Pelanggaran!

Di tengah kesibukan Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), muncul masalah serius yang mengganggu kenyamanan para pedagang dan pengunjung. Maraknya praktik parkir ilegal oleh oknum tukang parkir tidak resmi telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tidak hanya merugikan para pengendara, tindakan ini juga memperburuk citra pasar yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan teratur.
Praktik Parkir Ilegal yang Meresahkan
Selama sekitar satu bulan terakhir, pengutipan retribusi parkir oleh pihak-pihak yang tidak berwenang ini semakin menjadi-jadi. Uang yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah mengalir ke kantong pribadi oknum yang mengatasnamakan pemuda lokal. Hal ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Seorang pedagang pakaian di area tersebut menyatakan kekhawatirannya terhadap sikap arogan para tukang parkir ilegal. Ia mengungkapkan, “Setelah bertahun-tahun saya parkir di lokasi ini, tiba-tiba saya diminta untuk memindahkan kendaraan dengan alasan adanya sepeda motor yang hilang di tempat itu.”
Desakan untuk Penegakan Hukum
Pedagang tersebut meminta agar Pemerintah Kabupaten Madina dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap tindakan ilegal ini. Pengutipan retribusi parkir yang tidak memiliki dasar hukum ini harus segera dihentikan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pengutipan retribusi di kawasan pasar ini.
Pernyataan Dinas Perdagangan Madina
Menanggapi keluhan tersebut, Muhammad Sukri selaku Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madina menegaskan bahwa praktek tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. “Saya tegaskan, parkir yang dilakukan oleh mereka adalah ilegal,” ujar Sukri saat dihubungi.
Sukri juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali teguran kepada para oknum tukang parkir untuk menghentikan praktik pengutipan yang tidak sah. Saat ini, Dinas Perdagangan tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur manajemen parkir di Pasar Baru Panyabungan, agar kegiatan parkir dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Upaya Penertiban yang Diperlukan
Untuk menangani masalah parkir ilegal ini, beberapa langkah penertiban harus dilakukan, antara lain:
- Melakukan sosialisasi mengenai aturan parkir yang berlaku.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
- Menyediakan tempat parkir resmi dengan petugas yang terlatih.
- Membentuk tim pengawasan yang bertugas secara berkala.
- Menjalin kerja sama dengan komunitas lokal untuk pengawasan.
Respon Masyarakat Terhadap Situasi Ini
Respon dari masyarakat, terutama para pedagang dan pengunjung pasar, terhadap maraknya parkir ilegal ini sangat beragam. Banyak yang merasa tertekan dan tidak nyaman dengan kehadiran oknum parkir liar yang mengintimidasi. Hal ini jelas berdampak pada citra pasar dan kenyamanan berbelanja.
Salah satu pengunjung pasar mengungkapkan, “Saya merasa tidak aman ketika harus berurusan dengan tukang parkir yang tidak resmi. Mereka seringkali meminta uang lebih dari seharusnya dan tidak memberikan kwitansi.”
Peran Pemerintah dalam Menangani Masalah
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah proaktif dalam mengatasi masalah ini. Salah satu solusinya adalah dengan menyediakan tempat parkir resmi yang dikelola secara profesional. Ini tidak hanya akan membantu mengurangi praktik ilegal, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir yang sah.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran parkir ilegal juga sangat diperlukan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Manfaat Mengatur Parkir Secara Resmi
Mengatur parkir secara resmi di Pasar Baru Panyabungan tidak hanya akan mengurangi praktik ilegal, tetapi juga memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi resmi.
- Menciptakan suasana pasar yang lebih tertib dan teratur.
- Meningkatkan kepuasan pengunjung terhadap layanan yang diberikan.
- Meminimalisir konflik antara tukang parkir dan pengendara.
- Memberdayakan masyarakat lokal melalui pembentukan petugas parkir resmi.
Kesimpulan
Dengan adanya berbagai keluhan dari masyarakat dan pernyataan tegas dari pihak Dinas Perdagangan, sudah saatnya untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam menanggulangi praktik parkir ilegal di Pasar Baru Panyabungan. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih baik, aman, dan berkontribusi positif terhadap daerah.



