Lima Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Menolak Hasil Pemilihan Resmi

Dalam suatu perkembangan yang menarik, lima calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara untuk periode 2026-2029 menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan resmi yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut pada 16 September 2026. Tindakan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses pemilihan yang dianggap tidak transparan.
Identitas Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029
Kelima calon yang menolak hasil pemilihan tersebut adalah Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami. Mereka mengungkapkan keprihatinan yang serius mengenai prosedur yang ditempuh dalam seleksi ini.
Surat Penolakan Resmi
Penolakan mereka disampaikan melalui sebuah surat resmi yang diterima oleh media pada 17 September 2026. Dalam surat tersebut, mereka menegaskan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan untuk calon komisioner KPID Sumut harus dilakukan kembali.
Pentingnya Tim Penilai Independen
Para calon meminta agar Komisi A DPRD Sumut membentuk tim penilai independen yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menyoroti pentingnya melibatkan asosiasi pengusaha radio dan televisi, termasuk:
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI)
Keterbukaan dalam Proses Seleksi
Mereka juga menekankan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan harus berlangsung secara terbuka, sehingga dapat dihadiri oleh seluruh anggota masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Biaya Pelaksanaan Seleksi yang Signifikan
Permintaan untuk pelaksanaan ulang uji kepatutan dan kelayakan ini semakin relevan mengingat biaya yang dikeluarkan untuk proses seleksi mencapai Rp 590.000.000. Dengan jumlah yang besar ini, masyarakat berhak mendapatkan proses yang transparan dan akuntabel.
Alasan Penolakan
Adapun tuntutan mereka didasarkan pada beberapa alasan yang kuat. Mereka menilai bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota KPID Sumut periode 2026-2029 tidak berjalan dengan transparan dan sah. Dalam surat yang diterima, mereka mengungkapkan bahwa kegiatan pada tanggal 14 dan 15 September 2026 hanya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, namun setelah itu Komisi A DPRD Sumut langsung mengadakan rapat untuk menetapkan komisioner.
Protes dari Fraksi Politik
Rapat yang berlangsung tersebut juga mendapat protes dari dua fraksi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (NasDem). Mereka menganggap bahwa agenda yang diadakan pada tanggal tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, hanya sebatas uji kepatutan dan kelayakan.
Pelanggaran Prosedur
Sebagai respons atas ketidakpuasan ini, kedua fraksi keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan. Sesuai dengan Pasal 46 PP No 12 tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, perubahan agenda rapat DPRD seharusnya dilakukan melalui rapat paripurna. Oleh karena itu, perubahan agenda yang dilakukan berdasarkan surat dari Ketua DPRD Sumut dianggap tidak sah.
Ketidakpuasan Terhadap Proses Informasi
Salah satu poin yang menjadi perhatian para calon adalah beredarnya nama-nama komisioner KPID Sumut terpilih di media massa sebelum adanya pengumuman resmi dari DPRD Sumut. Rapat yang dilakukan secara tertutup membuat mereka merasa dirugikan, karena tidak ada wartawan yang hadir untuk meliput, sehingga informasi tersebut berpotensi datang dari sumber yang tidak jelas.
Dampak Psikologis terhadap Calon
Informasi yang beredar ini memberikan dampak psikologis yang signifikan kepada calon yang merasa sudah dicap gagal oleh masyarakat. Mereka mempertanyakan bagaimana metode dan indikator penilaian yang digunakan dalam uji kepatutan dan kelayakan, karena Komisi A DPRD Sumut tidak menyampaikan hal tersebut secara jelas.
Permintaan Transparansi dalam Penilaian
Dalam surat penolakan tersebut, para calon juga menekankan bahwa tidak adanya pengumuman resmi mengenai hasil uji kepatutan dan kelayakan mengindikasikan kurangnya transparansi dalam proses yang seharusnya terbuka untuk publik. Hal ini menjadi sorotan utama dalam tuntutan mereka untuk dilakukan evaluasi ulang.
Dengan demikian, para calon anggota KPID Sumut periode 2026-2029 menegaskan bahwa tuntutan mereka merupakan bentuk aspirasi untuk mendapatkan proses pemilihan yang lebih adil dan transparan. Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini demi kepentingan masyarakat dan integritas lembaga penyiaran di Sumatera Utara.



