Polisi Tangkap Dua Pria dalam Transaksi Sabu dengan Operasi Pura-pura Beli

Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menyamar sebagai pembeli. Hal ini dilakukan untuk membongkar praktik transaksi sabu yang marak terjadi di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam operasi ini, dua pria berinisial DW (35) dan JLG (35) berhasil ditangkap saat mereka bersiap untuk menyiapkan pesanan sabu.
Operasi Penangkapan yang Terencana
Penggerebekan tersebut dilaksanakan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Pantai Cermin di bawah jajaran Polres Serdang Bedagai pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, khususnya sabu.
Strategi Undercover yang Efektif
Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Taufik Nasution menjalankan serangkaian pengintaian dan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi menerapkan strategi undercover buy, yakni berpura-pura membeli sabu seharga Rp90.000. Taktik ini terbukti efektif untuk mengungkap jaringan transaksi sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketika DW dan JLG tengah mempersiapkan paket pesanan sabu, petugas tidak menunggu lebih lama. Mereka langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi kejadian.
Temuan Barang Bukti yang Mengguncang
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Menurut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, dari penggeledahan tersebut ditemukan paket-paket yang diduga berisi sabu, beserta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
- Satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu.
- Satu bal plastik klip transparan kosong.
- Satu kaleng kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu.
- Satu buah skop.
- Uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita alat bong rakitan, sebuah kaca pirek yang masih terdapat bercak rekatan diduga sabu, serta satu mancis berwarna biru. Semua barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum yang Ditempuh
Menurut AKP Bringin Jaya, kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa DW dan JLG dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing dalam transaksi sabu ini. DW dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609, sedangkan JLG dijerat dengan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Polisi dalam Memerangi Narkotika
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya sabu, hingga ke lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai titik transaksi. Operasi ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam penegakan hukum, tetapi juga memperlihatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dengan langkah-langkah yang tegas dan terencana, diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.




