kpkgg

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Dugaan Pungli di LapasNarapidanaNasionalOmbudsman RI TemukanSenilai Rp150.000 per MingguWarga Binaan

Ombudsman RI Ungkap Dugaan Pungli di Lapas dengan Nilai Rp150.000 per Minggu dari Warga Binaan

Dalam sebuah temuan mengejutkan, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Cibinong, Bogor, yang mencengangkan dengan nilai mencapai Rp150.000 per minggunya. Informasi ini diperoleh dari keterangan keluarga narapidana yang baru saja melakukan kunjungan ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada tanggal 23 September 2026. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Menurut Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, dugaan pungli ini terungkap saat mereka melakukan wawancara dengan keluarga warga binaan di halaman Lapas Cibinong. Kegiatan tersebut dilakukan setelah kunjungan yang berlangsung di dalam lapas.

“Kami mendapatkan informasi ini dari keluarga narapidana yang baru saja melakukan kunjungan. Saat bertemu di halaman, kami langsung melakukan wawancara untuk menggali lebih dalam mengenai situasi di dalam lapas,” jelas Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada 29 September 2026.

Temuan Kartu Rumah Sakit Mewah

Lebih jauh, Ombudsman juga menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan yang berada di area yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Cibinong. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa Hansen adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama, yang saat ini terpidana dalam kasus importasi gula.

“Kami menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, yang setelah kami telusuri, ternyata adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya yang terlibat dalam kasus importasi gula,” tegas Syafrida dalam pernyataannya.

Fasilitas Mewah dan Kendaraan di Lapas

Selain dugaan pungli, hasil sidak Ombudsman juga mengungkapkan adanya fasilitas mewah lain di dalam lapas, seperti kendaraan dan minuman beralkohol. Kondisi ini semakin menambah sorotan terhadap manajemen Lapas Cibinong dan menimbulkan dugaan bahwa ada praktik pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami menemukan berbagai fasilitas yang tidak seharusnya ada di dalam Lapas, termasuk kendaraan dan alkohol. Ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengawasan dan pengelolaan lapas,” lanjut Syafrida.

Klasifikasi Narapidana Kelas Atas

Ombudsman menduga bahwa area yang disebut “klaster mewah” tersebut dikomersialisasi dan dihuni oleh narapidana kelas atas. Namun, penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai situasi ini. Hasil dari temuan ini akan kami jadikan rekomendasi untuk Kementerian Hukum dan HAM serta kami siapkan kajian lebih mendalam,” ungkap Syafrida.

Tanggapan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan klarifikasi bahwa area yang dimaksud bukanlah area untuk narapidana, melainkan merupakan rumah dinas dan lokasi asimilasi yang diperuntukkan bagi petugas. Mashudi juga menyampaikan bahwa minuman beralkohol yang ditemukan adalah milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong.

“Kami ingin menjelaskan bahwa tempat tersebut adalah rumah dinas dan mess bagi petugas, bukan untuk narapidana. Mengenai temuan alkohol, itu adalah milik Kasi Kamtib, dan kami akan terus melakukan investigasi terkait hal ini,” jelas Mashudi.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Ombudsman dan pihak terkait sedang menjalankan proses investigasi untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan pungli di Lapas Cibinong serta situasi di dalam klaster mewah tersebut. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan lapas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan korupsi lainnya di masa depan.

  • Pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu dari warga binaan.
  • Temuan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan.
  • Fasilitas mewah dan kendaraan di dalam Lapas Cibinong.
  • Investigasi masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
  • Tanggapan dari Dirjenpas tentang pengelolaan area lapas.

Kejadian ini menegaskan pentingnya peran Ombudsman dalam menjaga integritas dan keadilan di sistem pemasyarakatan. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan ke depan tidak ada lagi praktik pungli dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan warga binaan.

Related Articles

Back to top button