Pemko Medan Tingkatkan Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan, optimasi penerimaan pajak dan retribusi menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah. Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, menekankan bahwa peningkatan penerimaan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah.
Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Rico Waas menjelaskan bahwa perubahan dalam peraturan daerah ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Proses penyusunannya melibatkan kajian mendalam, penyesuaian kebijakan, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan yang sistematis ini diharapkan mampu meningkatkan potensi daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Medan.
Proyeksi Penerimaan Daerah
Dalam penjelasannya, Wali Kota juga mengungkapkan bahwa proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dihitung berdasarkan beberapa faktor, antara lain potensi riil, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kondisi ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa penting bagi kebijakan pajak dan retribusi untuk tetap mempertimbangkan kemampuan serta daya beli masyarakat. Hal ini bertujuan agar peningkatan PAD sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
- Pemahaman mendalam tentang potensi pajak daerah.
- Peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak.
- Pemantauan kondisi ekonomi masyarakat secara berkala.
- Evaluasi penerimaan dari berbagai jenis pajak dan retribusi.
- Penguatan kerjasama dengan pihak terkait untuk sosialisasi kebijakan.
Perubahan Ketentuan Retribusi
Rico Waas juga menginformasikan bahwa perubahan dalam perda ini mencakup penyempurnaan ketentuan mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif untuk layanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus di Dinas Lingkungan Hidup.
Target Pendapatan Daerah
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2026, Pemko Medan menetapkan target PAD sebesar Rp3,875 triliun. Sementara itu, untuk R-APBD tahun 2027, target PAD diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,167 triliun atau bertambah sekitar Rp291,71 miliar. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi demi kesejahteraan masyarakat.
Perimbangan Penerimaan dan Pertumbuhan Ekonomi
Rico Waas menekankan bahwa peningkatan PAD tidak dapat dilihat sebagai satu-satunya indikator keberhasilan. Ia menyatakan bahwa keberhasilan harus diukur seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan pajak dan retribusi harus selalu berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024.
Optimalisasi Melalui Pendekatan Berkelanjutan
Wali Kota Medan juga menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan daerah tidak hanya dilakukan melalui peningkatan tarif. Strategi lain yang diusulkan meliputi perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi pajak, dan penguatan pengawasan. Selain itu, digitalisasi administrasi dan pemungutan pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Pengelolaan Aset Daerah
Pemko Medan juga fokus pada pengelolaan aset daerah dengan mengedepankan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan aset daerah. Langkah ini diambil untuk melindungi aset dari penguasaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan menjadi bagian dari upaya pengamanan fisik terhadap aset daerah.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemko Medan juga melakukan penertiban terhadap aset daerah yang terlantar atau dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Untuk itu, sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset dikembangkan agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemanfaatan aset daerah dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi positif terhadap PAD.
Kolaborasi dengan DPRD
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pansus ini beranggotakan sejumlah anggota DPRD yang berasal dari berbagai fraksi, menunjukkan adanya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik untuk Kota Medan.
- David Roni Ganda Sinaga
- Agus Setiawan
- Robi Barus
- H. Rajudin Sagala
- H. Doli Indra Rangkuti
Dengan dukungan penuh dari DPRD, Pemko Medan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak medan serta retribusi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui upaya yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Medan dapat menjadi lebih maju dan sejahtera.