Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Dhody Thahir Absen Saat Dipanggil Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat

Situasi yang melibatkan Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, semakin memanas setelah ketidakhadirannya saat dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menciptakan keresahan di kalangan warga, terutama yang terlibat dalam sengketa lahan yang dipermasalahkan. Ketidakhadiran Dhody Thahir pada pemeriksaan yang dijadwalkan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemanggilan yang Tidak Dipenuhi
Dhody Thahir seharusnya menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut tercantum dalam surat dengan nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Penetapan statusnya sebagai tersangka didasarkan pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2026.
Namun, wakil rakyat yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 5, yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, dan Kota Tanjungbalai, tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menimbulkan rasa kecewa di kalangan penyidik dan masyarakat yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Pernyataan Polda Sumut
Kombes Cornelis M Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa Dhody tidak hadir pada hari yang dijadwalkan. Hingga saat itu, belum ada informasi resmi mengenai alasan ketidakhadirannya. “Saudara Dhody Thahir tidak datang,” ujarnya saat dikonfirmasi. Cornelis juga menyebutkan bahwa jika Dhody tidak memenuhi panggilan berikutnya, penyidik akan melanjutkan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) dengan melakukan pemanggilan kedua.
Kasus Pemalsuan Surat yang Mengguncang
Kasus yang melibatkan Dhody Thahir berawal dari laporan yang diajukan oleh Muhammad Gazali Iskandar, tertanggal 11 April 2023, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, Dhody diduga melakukan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, melanggar Pasal 266 dan Pasal 263 KUHPidana serta Pasal 394 dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dugaan pemalsuan ini terkait dengan sengketa lahan di kawasan Perumahan Pondok Alam. Kasus ini bukan hanya melibatkan Dhody, tetapi juga berdampak pada banyak warga yang merasa dirugikan. Mereka menganggap bahwa tindakan Dhody mengancam hak atas tanah mereka.
Reaksi Warga Terhadap Penetapan Tersangka
Warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam, yang terletak di Jalan Tangkahan Batu Sigara-gara, Desa Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menyambut baik penetapan Dhody sebagai tersangka. Mereka merasa bahwa langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sumut berlaku tanpa pandang bulu. Salah seorang warga, Nasa, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
- Warga merasa lebih tenang setelah status tersangka ditetapkan.
- Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan.
- Aksi protes sebelumnya dilakukan untuk menuntut kejelasan atas sengketa lahan.
- Warga berharap pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini.
- Penetapan tersangka dianggap sebagai langkah positif dalam penegakan hukum.
Sejarah Sengketa Lahan
Sengketa lahan di kawasan Perumahan Pondok Alam sudah berlangsung sejak lama. Warga merasa hak atas tanah mereka terancam oleh upaya hukum yang dilakukan oleh Dhody Thahir, yang berusaha menggugat sertifikat tanah mereka ke pengadilan. Namun, dalam proses tersebut, upaya Dhody ditolak oleh hakim, memberikan harapan baru bagi warga yang merasa teraniaya.
Kasus ini telah mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk media dan lembaga hukum. Warga pun merasa perlu untuk mengawasi setiap perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.
Peran Dhody Thahir dalam DPRD
Dhody Thahir, sebagai anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, memiliki tanggung jawab besar terhadap konstituennya. Sebagai wakil rakyat, seharusnya ia memberikan contoh yang baik dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan. Namun, dengan adanya kasus ini, citra dan reputasinya sebagai wakil rakyat dipertanyakan.
Warga berharap bahwa Dhody dapat memberikan klarifikasi terkait situasi ini dan tidak menghindar dari tanggung jawab hukum. Penegakan hukum yang adil sangatlah penting, terutama bagi seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Masyarakat Menuntut Pertanggungjawaban
Warga Perumahan Pondok Alam menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh dari Dhody Thahir dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya.
Sikap proaktif warga ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan. Setiap langkah yang diambil akan terus dipantau, dan masyarakat bertekad untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati.
Harapan untuk Masa Depan
Kasus pemalsuan surat yang melibatkan Dhody Thahir menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menjalani proses hukum secara adil dan transparan. Ini adalah kesempatan bagi institusi hukum untuk menunjukkan integritas dan komitmen mereka terhadap keadilan.
Ke depannya, masyarakat berharap agar para pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik. Tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum harus dikenakan sanksi yang tegas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga.
Dengan demikian, kasus yang melibatkan Dhody Thahir bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.



